Kisah Gus Dur Diperiksa Polisi Mengemuka di Sidang Kasus Ijazah Jokowi
PARADAPOS.COM - Fakta sejarah terkait pemeriksaan terhadap Presiden ke-4 RI, KH. Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, oleh Kepolisian kembali mencuat. Kisah ini mengundang pertanyaan kritis: mengapa hal serupa dianggap tidak dapat dilakukan terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi)?
Pertanyaan tersebut mengemuka dalam sidang gugatan kasus ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Jawa Tengah, pada Selasa, 13 Januari 2026. Sidang ini menghadirkan mantan Wakil Kepala Polri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno, sebagai salah satu pihak yang dimintai keterangan.
Pertanyaan Kunci Kuasa Hukum Penggugat
Oegroseno pertama-tama ditanya oleh kuasa hukum Penggugat mengenai kebutuhan Bareskrim Polri untuk memperlihatkan ijazah asli Jokowi dalam jumpa pers yang mengumumkan keaslian dokumen tersebut.
"Ya sekali lagi profesionalisme Polri itu kan diuji di sini," jawab Oegroseno di hadapan majelis hakim.
Kilas Balik Pemeriksaan Presiden Gus Dur
Mantan Wakapolri itu lantas bercerita pengalamannya menangani kasus dugaan korupsi di Bulog (Buloggate) pada era kepemimpinan Gus Dur. Saat itu, Gus Dur bersedia dimintai keterangan sebagai saksi.
"Kasus Buloggate, itu untuk mendengar keterangan Presiden Gus Dur saja. Beliau (Gus Dur) siap sebagai saksi. Jadi tidak ada masalah. Dan itu diperiksa di istana waktu itu," urainya tegas.
Keraguan atas Penyidikan Kasus Ijazah Jokowi
Berdasarkan pengalaman tersebut, Oegroseno menilai penanganan kasus ijazah Jokowi oleh Bareskrim tidak bisa dianggap sebagai keputusan final. Ia menyatakan ada alasan untuk mempertanyakan kebenaran hasil penyidikan yang telah dilakukan.
"Jadi sekali lagi, hal-hal yang berkaitan dengan penyidikan ini tidak bisa dianggap hal yang sepele," tegasnya.
Harapan untuk Institusi Kepolisian
Oegroseno mengakui bahwa kepercayaan masyarakat terhadap Polri bisa naik turun, namun ia optimis dengan integritas sebagian besar anggota.
"Saya rasa pasti dalam tubuh kepolisian ada polisi baik dan polisi yang tidak baik. Kalau polisi baik menurut ukuran saya masih ada 99 persen lah. Jadi mudah-mudahan ke depan tidak ada lagi hal-hal seperti ini," pungkasnya menutup keterangan.
Artikel Terkait
KPK: Uang Rp5 Miliar di Safe House Diduga Dana Operasional Oknum Bea Cukai
Hakim Vonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar untuk Terdakwa Korupsi Minyak Kerry Riza
Sekjen Projo Diperiksa Tambahan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Presiden
Sidang Praperadilan Yaqut Tertunda, Mantan Menag Klaim Kewenangan Kuota Haji di Arab Saudi