Sedangkan pulau satunya hanya seluas 18 hektare.
Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BP2D) Provinsi Kepulauan Riau Doli Boniara mengatakan, belum mengetahui Pulau yang ada di Anambas tersebut dijual di situs asing secara online.
Menurutnya, tidak ada regulasi yang memperbolehkan jual beli pulau secara bebas.
Begitu juga penguasaan pulau-pulau kecil harus melalui mekanisme perizinan yang ketat.
"Belum dapat info, tidak ada regulasi yang memperbolehkan jual beli pulau, secara bebas. Penguasaan pulau-pulau kecil harus melalui mekanisme perizinan yang ketat," kata Doli, Senin (16/6).
Doli mengatakan kepemilikan pulau oleh Warga Negara Asing juga dilarang, sesuai Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU Pesisir) dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan Sekitarnya.
"Orang asing juga tidak boleh, memiliki Pulau di Indonesia," ujarnya.
Sumber: CNN
Artikel Terkait
Ustaz Abdul Somad Bela Gubernur Riau Ditangkap KPK, Dampak & Analisis Politik
Syaikhona Muhammad Kholil, Guru KH Hasyim Asyari, Resmi Jadi Pahlawan Nasional
Rahma El Yunusiyah: Pahlawan Nasional 2025, Pelopor Pendidikan Perempuan Indonesia
Gus Dur dan Syaikhona Kholil Resmi Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional 2025