Dugaan intimidasi terhadap atlet disabilitas binaan National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) di Kabupaten Bekasi mendapat sorotan Komisi VIII DPR.
Anggota Komisi VIII, Selly Andriany Gantina menyebut, dugaan intimidasi ini melanggar UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas. Oleh karenanya, ia mendesak kasus tersebut diusut tuntas.
"Peristiwa yang menimpa atlet disabilitas binaan NPCI Kabupaten Bekasi bukan hanya sekadar persoalan teknis keolahragaan, tetapi cermin bagaimana negara memperlakukan warga yang berada dalam posisi paling rentan,” papar Selly Gantina dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 17 Juni 2025.
Selly mengaku telah mendengar honor para atlet ini tidak dibayarkan selama dua bulan. Bahkan NPCI juga diduga mengintimidasi dengan melarang para atlet berbicara di publik.
Kondisi ini menunjukkan sistem perlindungan sosial di Indonesia masih menyisakan celah yang harus segera diperbaiki.
Berbeda dengan sikap antipati NPCI, Selly memandang atlet disabilitas telah berperan bagi daerah dan bangsa. Dalam keterbatasan fisiknya, mereka telah menyumbangkan prestasi.
Karenanya, mereka harus dihormati, dihargai, dan dipenuhi hak-haknya. Termasuk hak atas rasa aman, kejelasan status, dan penghargaan yang layak atas kontribusi mereka.
“Saya percaya keberpihakan terhadap penyandang disabilitas bukan diukur dari seberapa sering kita menyebut kata inklusi, melainkan sejauh mana kita mampu memastikan mereka tidak didiamkan ketika diperlakukan secara tidak adil,” tutupnya.
Sumber: rmol
Foto: Dugaan intimidasi atlet disabilitas Bekasi/Repro
Artikel Terkait
Dua Anggota OPM Anak Buah Egianus Kogoya Tewas Diterjang Peluru TNI
Netizen Beramai-ramai Semangati Prabowo Sikat Geng Solo
PSI Pastikan Ada Lebih dari Satu Calon Ketum, Jokowi Bakal Bersaing dengan Kaesang?
Dua Jet Tempur Sukhoi TNI AU Paksa Mendarat Pesawat Asing Tanpa Izin