Politikus senior PDI Perjuangan, Beathor Suryadi, menyatakan bahwa solusi terbaik atas polemik usia Gibran Rakabuming Raka saat mengikuti Pilpres 2024 bukanlah lewat jalur pemakzulan, melainkan pengunduran diri secara sukarela.
“Mundurkan Gibran, bukan makzulkan,” tegas Beathor dalam keterangannya, Senin (30/6).
Menurutnya, proses pemakzulan Wakil Presiden sangat panjang dan berliku, serta akan memicu konflik politik dan perdebatan konstitusional yang tidak sehat. Beathor menyarankan agar elite politik, termasuk pimpinan DPR RI, bertemu langsung dengan Joko Widodo (Jokowi), yang kini tidak lagi menjabat, untuk membuka jalan damai.
“Bayangkan jika pimpinan DPR bertemu Jokowi yang telah selesai masa jabatannya, lalu mengajak bicara dari hati ke hati tentang pentingnya menjaga marwah konstitusi. Mereka bisa menyampaikan permohonan maaf atas kekosongan data dan dokumen selama 21 tahun terkait usia dan persyaratan pemilu. Setelah itu, diumumkan bahwa Gibran mengundurkan diri karena belum genap 40 tahun saat Pilpres 2024,” jelas Beathor.
Ia menambahkan, bila hal ini dilakukan secara sukarela, prosesnya hanya akan memakan waktu 1–2 hari. “Proses pengunduran diri bisa disampaikan langsung oleh Jokowi, dan langkah kenegaraan berikutnya dapat diambil alih oleh Mahkamah Konstitusi dan MPR RI,” ujarnya.
Beathor menekankan bahwa jalur pengunduran diri akan lebih bermartabat dan menyelamatkan marwah konstitusi negara. Ia juga mengingatkan bahwa sejarah akan mencatat bagaimana para pemimpin mengambil keputusan besar demi kepentingan bangsa, bukan sekadar kekuasaan.
“Salam Juang!” pungkas Beathor, mengakhiri pernyataannya.
Sumber: suaranasional
Foto: Beathor Suryadi (IST)
Artikel Terkait
Eggi Sudjana Sebut Pertemuan dengan Jokowi Ibarat Musa dan Firaun, Peluang Restorative Justice Terbuka
Demo Ojek Online 2026 di Monas: 1.541 Personel Amankan Aksi Tanpa Senjata Api
Indonesia Stop Impor Solar 2026: Dampak, Target, dan Akhir Antrean Panjang di SPBU
KSPI dan Partai Buruh Tolak Penghapusan Pilkada Langsung, Khawatirkan Upah Buruh Tertekan