PARADAPOS.COM - – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan pengusaha minyak dan gas (migas) Muhammad Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018–2023.
Riza Chalid diketahui merupakan beneficial owner dari PT Orbit Terminal Merak, perusahaan yang bergerak di bidang penyimpanan dan logistik energi. Ia menyandang status tersangka bersama delapan orang lainnya yang diumumkan Kejagung pada Kamis (10/7) malam.
Kasus ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga Rp 285 triliun. Total tersangka sejauh ini mencapai 18 orang, termasuk sejumlah petinggi dan mantan pejabat Pertamina serta perwakilan perusahaan mitra bisnis.
Namun, hingga saat ini Riza Chalid belum ditahan karena tengah berada di Singapura. Kejagung menyebutkan bahwa upaya hukum lanjutan akan ditempuh dalam membawa Riza Chalid untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Profil Riza Chalid
Muhammad Riza Chalid adalah sosok yang dikenal luas dalam industri migas Indonesia. Riza Chalid kerap dijuluki raja minyak, karena diduga terdapat peran dominan dan pengaruh besar yang dimilikinya dalam pengadaan dan distribusi bahan bakar minyak nasional.
Riza sempat mengendalikan Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral), anak usaha Pertamina yang berbasis di Singapura dan berperan dalam pengadaan minyak mentah dari luar negeri. Kiprahnya semakin mencuat sejak akhir 1990-an hingga awal 2000-an, saat ia aktif mengelola berbagai perusahaan pemasok BBM. Salah satunya adalah PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), dan yang terbaru adalah PT Orbit Terminal Merak.
Meski memiliki pengaruh besar, Riza Chalid dikenal sangat tertutup dari sorotan publik. Ia jarang tampil di media dan lebih memilih mengatur strategi dari balik layar.
Bukan hanya dikenal karena bisnisnya, Riza Chalid juga tercatat pernah terlibat dalam kontroversi hukum lainnya. Pada tahun 2015, namanya disebut dalam skandal politik “Papa Minta Saham”, yakni percakapan antara Ketua DPR saat itu, Setya Novanto, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, yang diam-diam direkam.
Dalam rekaman itu, Riza hadir dalam pertemuan yang membahas permintaan saham sebagai syarat perpanjangan kontrak tambang Freeport. Meski dalam kasus tersebut Riza tidak dijadikan tersangka, keterlibatannya dalam pertemuan memperkuat kesan bahwa ia bukan hanya pengusaha biasa, melainkan aktor sentral dalam permainan kekuasaan dan bisnis migas nasional
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Pria di Karawang Ditangkap usai Diduga Memerkosa Anak Tiri dengan Makanan Bercampur Obat Penenang
Polisi Amankan Dua Pembawa Bom Molotov di Tengah Aksi Damai Mahasiswa Dukuh Atas
BIN Peringatkan Bahaya Penyusupan Politik di Balik Ultimatum Mahasiswa Tuntut Reformasi Jilid II
BEM UI Akan Demo di Bundaran HI Jumat Besok, Tuntut Penurunan Harga Pokok dan Hentikan MBG