Respons TNI AL Usai Eks Marinir Satria Arta Kumbara Merengek Minta Pulang

- Selasa, 22 Juli 2025 | 02:45 WIB
Respons TNI AL Usai Eks Marinir Satria Arta Kumbara Merengek Minta Pulang


PARADAPOS.COM
- Markas Besar TNI AL (Mabesal) turut buka suara pasca Satria Arta Kumbara meminta bantuan pemerintah untuk memulangkannya ke Indonesia. Bagi TNI AL, putusan pengadilan militer sudah bulat. Sehingga urusan mantan prajurit Korps Marinir itu bukan lagi kewenangan TNI AL. 

”Menurut saya, pertanyaan ini akan lebih tepat ditanyakan kepada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia atau juga Kementerian Hukum Republik Indonesia. Terkait dengan status kewarganegaraan yang bersangkutan. Yang jelas saat ini sudah tidak ada lagi keterkaitan dengan TNI AL,” tegas Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Tunggul pada Senin (21/7). 

Lebih lanjut, Tunggul menyatakan bahwa instansinya memegang teguh putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang dibacakan pada 6 April 2023 silam. Dia menyebut, putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap. Satria Arta Kumbara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana desersi dalam waktu damai terhitung mulai 13 Juni 2022 hingga saat ini.

”Berdasarkan Putusan Perkara Nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023, Satria Arta Kumbara dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun, disertai tambahan hukuman berupa pemecatan dari dinas militer. Akta Putusan Telah Memperoleh  Kekuatan Hukum Tetap ditetapkan pada 17 April 2023, menandakan bahwa keputusan tersebut sah dan tidak dapat diganggu gugat,” jelas dia. 

Sebelumnya, Satria Arta Kumbara mengunggah sebuah video melalui akun media sosialnya @zsorm689. Dalam video tersebut, dia menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono dan meminta agar dipulangkan ke Indonesia. 

”Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila (atas) ketidaktahuan saya, saya menandatangani kontrak dengan menteri pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya warga negara saya. Mohon izin bapak, saya tidak pernah mengkhianati negara sama sekali, karena saya niatkan untuk datang ke sini hanya untuk mencari nafkah,” buka Satria dalam unggahan tersebut. 

Pria yang pernah berdinas di Inspektorat Jenderal (Itjen) Korps Marinir itu menyampaikan bahwa saat berangkat ke Indonesia, dia pamit dan memohon doa restu dari ibunya. Namun, pencabutan kewarganegaraannya oleh Pemerintah Indonesia dinilai tidak sebanding dengan apapun yang dia dapatkan selama bergabung dengan tentara Rusia. 

”Dengan ini, saya memohon kebesaran hati Bapak Prabowo Subianto, Bapak Gibran, Bapak Sugiono, mohon kebesaran hati bapak untuk membantu mengakhiri kontrak saya tersebut dan dikembalikan hak kewarganegaraan saya untuk kembali ke Indonesia,” harap Satria. 

Menurut dia, yang bisa mengakhiri kontrak itu hanya Presiden Prabowo Subianto bersama Presiden Rusia Vladimir Putin dan Kementerian Pertahanan Rusia. Dia menegaskan, kewarganegaraan Indonesia adalah segala-galanya dan merupakan hal yang tidak ternilai bagi dirinya. Karena itu, dia juga meminta bantuan agar videonya diteruskan sampai kepada admin Partai Gerindra. 

”Mohon izin, mohon bantuan teman-temen semua minta tolong diteruskan ke admin Gerindra agar disampaikan kepada beliau. Jujur saya tidak ingin kehilangan kewarganegaraan saya, karena kewarganegaraan Republik Indonesia bagi saya adalah segala-galanya dan tidak pernah ternilai harganya,” kata dia. 

Di akhir video itu, Satria kembali memohon maaf karena ketidaktahuannya telah melanggar aturan dalam Undang-Undang (UU) Kewarganegaraan. Dia meminta kebesaran hati dari Pemerintah Indonesia dan segenap pejabat terkait agar bersedia membantu dirinya untuk pulang ke Indonesia. 

”Dan sekali lagi saya memohon kebesaran hati Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk mengakhiri kontrak tersebut, dan dikembalikan hak kewarganegaraan saya, dipulangkan ke Indonesia,” tutupnya. 

Sumber: jawapos

Komentar