Dia pun mengaku tidak kaget jika status kasus yang kini membelitnya itu telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Jadi bukan apa namanya bukan sesuatu yang surprise banget. Kejutan-kejutan ini kan sudah di apa ya dikalkulasi," ujarnya.
Alumnus Fakultas Teknik UGM itu mengaku sudah memikirkan risiko yang akan ditempuh terkait tudingannya yang menyebut Jokowi berijazah palsu.
"Kalau hal ini tidak dikalkulasi ya tentu lebih baik tidur di rumah. Enggak usah apa memperjuangkan ini gitu," ujarnya.
Lebih lanjut, Rismon juga menyebut 'kuku' Jokowi masih kuat mencengkram di pemerintahan meski sudah tidak lagi berkuasa sebagai presiden.
Bahkan, dia menuding jika Jokowi masih bisa mengendalikan institusi penegakan hukum.
"Jadi memang Jokowi ini masih kuat ya. Jokowi ini masih powerful khususnya di apa? Penegakan hukum di Indonesia. Jadi bagi kami, bagi sayalah dulu semoga perjuangan ini tidak sia-sia ya," ujarnya.
Naik Penyidikan
Seperti diketahui, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi telah mengumumkan bahwa laporan Jokowi terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah ditemukan adanya unsur pidana.
“Ada satu LP terkait dugaan pencemaran nama baik atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310, 311 KUHP dan UU ITE. Laporan itu dibuat oleh saudara IR HJW,” ujar Kombes Ade Ary kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).
Selain laporan dari Jokowi, ada lima laporan lain terkait dugaan penghasutan yang juga telah ditarik ke Polda Metro Jaya dan sebagian besar telah naik ke tahap penyidikan.
Sejumlah saksi, termasuk dr. Tifauzia Tyassuma (dr. TT), juga telah diperiksa dalam proses ini.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Sarkem Jogja: Dari Pasar Bunga hingga Kawasan Legendaris yang Tak Pernah Tidur
PNS dan Anak Tembak Mati Tetangga di Muba, Kronologi Pembunuhan Sadis yang Gegerkan Warga
Busa Hitam Berbau Asam Subang Diduga Limbah Pabrik, Warga Panik!
Evakuasi Dramatis Pria Obesitas di Sungai Surabaya, Terseret Arus Usai Kecelakaan Motor