KPK menyatakan banding atas vonis 3,5 tahun penjara terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dalam kasus suap pergantian anggota DPR periode 2019-2024.
"Banding," kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto kepada RMOL, Kamis, 31 Juli 2025.
Banding tersebut akan dilayangkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta karena vonis Majelis Hakim terhadap Hasto kurang dari dua pertiga tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kurang dua pertiga," pungkas Fitroh.
Hasto sebelumnya divonis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut. Hasto terbukti menyediakan dana Rp400 juta dari total Rp1,25 miliar untuk operasional suap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan dalam rangka pergantian anggota DPR periode 2019-2024.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," kata Hakim Ketua, Rios Rahmanto, Jumat, 25 Juli 2025.
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Hasto sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang menuntut agar Hasto dipidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sumber: rmol
Foto: Terdakwa Hasto Kristiyanto/RMOL
Artikel Terkait
Didik Rachbini Peringatkan Ancaman Pidana Enam Tahun jika Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Terbukti
Gibran Minta Roy Suryo dan Dokter Tifa Didoakan, Hormati Proses Hukum
Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Ditahan di Polda Metro Jaya Usai Perawatan Intensif
Menteri Keuangan Purbaya Disorot karena Negosiasi Panda Bond Dinilai Lebih Bernuansa Pencitraan daripada Solusi Ekonomi