Namun, kali ini narasi tersebut muncul dengan intensitas dan framing yang lebih vulgar, mengesankan bahwa keberadaan mereka adalah ancaman.
Pihak kepolisian belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait keabsahan unggahan-unggahan tersebut.
Namun sumber internal Mabes Polri yang enggan disebut namanya menyebutkan bahwa tim Siber Polri telah menerima laporan mengenai potensi ujaran kebencian berbasis SARA dalam konten yang diklaim berasal dari simpatisan PWI-LS.
“Kami sudah pelajari. Kalau terbukti mengandung hasutan dan mendorong perpecahan, tentu akan ditindak sesuai UU ITE dan KUHP,” ujar sumber tersebut.
Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE secara tegas melarang penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Indonesia adalah rumah bersama yang dibangun oleh darah dan air mata dari berbagai suku, ras, dan keturunan.
Seruan yang memecah belah atas dasar asal-usul bukan hanya berbahaya, tetapi juga menghianati amanat pendiri bangsa.
Pihak-pihak yang mengklaim membela pribumi dengan memusuhi warga keturunan justru tengah mengulang kesalahan sejarah: menciptakan konflik horizontal yang melemahkan bangsa dari dalam.
Perlu ketegasan negara dan kesadaran kolektif masyarakat untuk tidak memberi ruang bagi paham-paham sempit berkedok nasionalisme.
Jika benar PWI-LS menggaungkan seruan demikian, maka mereka bukanlah penjaga nilai-nilai Walisongo, tetapi pemalsu sejarah dan penyebar kebencian.
Sumber: SuaraNasional
Artikel Terkait
Rahmah El Yunusiyyah: Pendiri Pesantren Putri Pertama di Asia Tenggara, Kini Pahlawan Nasional
Cara Menulis Artikel SEO yang Optimal: Panduan Lengkap untuk Pemula
Ustaz Abdul Somad Bela Gubernur Riau Ditangkap KPK, Dampak & Analisis Politik
Syaikhona Muhammad Kholil, Guru KH Hasyim Asyari, Resmi Jadi Pahlawan Nasional