“Artinya semua unit rumah di Jakarta ada sebagian dari lahan itu yang tidak dikenai pajak. Ini semua rumah, termasuk rumah mewah di kawasan mahal. Karena ini adalah hak asasi manusia,” tegasnya.
Anies menambahkan, kaya dan miskin memiliki hak yang sama atas tanah dan bangunan untuk hunian.
Adapun ukuran 60 meter tanah dan 36 meter bangunan merujuk pada Keputusan Menteri Permukiman Prasarana Wilayah Nomor 403 Tahun 2002 tentang pedoman rumah sehat bagi keluarga dengan empat anggota.
“Kesimpulannya, kebutuhan atas perumahan yaitu tanah dan bangunan itu adalah kebutuhan yang merupakan hak asasi yang harus kita penuhi," terangnya.
"Jangan sampai kebijakan pajak terhadap bumi dan bangunan melupakan aspek hak asasi atas perumahan yang harus dihormati. Hal asasi itu jangan dipajaki. Yang dipajaki itu adalah luasan lahan yang di atas kebutuhan dasar,” kuncinya.
👇👇
Sumber: Fajar
Artikel Terkait
Meteo MSN: Cek Cuaca Akurat & Real-Time Terlengkap 2024
Java FX: Platform Trading Forex Terbaik dengan Edukasi & Teknologi MT5
Viral BMW Putih Pelat Dinas Kemhan 51692-00 Ngebut, TNI AU: Itu Palsu dan Tidak Sah
Gamis Bini Orang: Tren Baju Lebaran 2026 yang Diprediksi Viral, Harga Mulai Rp 125 Ribu