“Artinya semua unit rumah di Jakarta ada sebagian dari lahan itu yang tidak dikenai pajak. Ini semua rumah, termasuk rumah mewah di kawasan mahal. Karena ini adalah hak asasi manusia,” tegasnya.
Anies menambahkan, kaya dan miskin memiliki hak yang sama atas tanah dan bangunan untuk hunian.
Adapun ukuran 60 meter tanah dan 36 meter bangunan merujuk pada Keputusan Menteri Permukiman Prasarana Wilayah Nomor 403 Tahun 2002 tentang pedoman rumah sehat bagi keluarga dengan empat anggota.
“Kesimpulannya, kebutuhan atas perumahan yaitu tanah dan bangunan itu adalah kebutuhan yang merupakan hak asasi yang harus kita penuhi," terangnya.
"Jangan sampai kebijakan pajak terhadap bumi dan bangunan melupakan aspek hak asasi atas perumahan yang harus dihormati. Hal asasi itu jangan dipajaki. Yang dipajaki itu adalah luasan lahan yang di atas kebutuhan dasar,” kuncinya.
👇👇
Sumber: Fajar
Artikel Terkait
Fakta Mengejutkan Hubungan Terlarang AKBP B dengan Dosen Untag Semarang, Satu KK Sejak 2020
Roy Suryo Dicekal ke Luar Negeri, Santai: Bahan Black Paper Sudah Komplet
Polri Musnahkan Ladang Ganja 51,75 Hektare di Gayo Lues, 1,9 Juta Batang Disita
Roy Suryo Dicekal ke Luar Negeri, Ini Daftar 8 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi