PARADAPOS.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak mencari barang bukti baru untuk mengungkap kasus korupsi penyelenggaran haji berupa kual beli kuota haji 2023-2024.
Penyimpangan kuota haji ini terjadi di era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Karena itu Yaqut harap-harap cemas terkait kabar terbaru bahwa penyidik KPK telah mengamankan barang bukti krusial berupa catatan keuangan, yang diduga terkait dengan praktik jual beli kuota haji tambahan.
Dalam proses pendalaman catatan keuangan itu bisa saja dirinya tersangkut.
Catatan keuangan adalah rekaman sistematis dari semua aktivitas keuangan yang dilakukan oleh individu, organisasi, atau bisnis.
Tujuannya adalah untuk memantau, mengelola, dan mengevaluasi kondisi keuangan secara akurat dan transparan.
Terkait penyitaan catatan keuangan ini, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penyitaan tersebut, Kamis (21/8/2025).
Menurutnya, barang bukti ini menjadi fokus utama penyidik untuk membongkar modus operandi korupsi.
Barang bukti adalah benda nyata yang memiliki hubungan langsung dengan suatu tindak pidana dan digunakan dalam proses hukum untuk memperkuat pembuktian di persidangan.
"Tim mengamankan sejumlah dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), dan juga catatan keuangan terkait dengan jual beli kuota tambahan haji tersebut," ujar Budi.
Ia menambahkan catatan ini sedang didalami secara intensif oleh tim penyidik, meskipun lokasi penyitaannya tidak dirinci lebih lanjut.
Penyidikan KPK berpusat pada dugaan penyalahgunaan alokasi tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, seharusnya 92 persen (18.400) dari kuota tambahan dialokasikan untuk haji reguler dan 8 persen (1.600) untuk haji khusus.
Namun, melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang diteken Yaqut pada 15 Januari 2024, kuota tambahan tersebut dibagi rata menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
KPK menduga kuota haji khusus yang membengkak inilah yang menjadi celah korupsi.
Kuota tersebut, yang dikelola oleh biro perjalanan, diduga diperjualbelikan kepada pihak-pihak tertentu yang ingin berangkat haji tanpa melalui antrean panjang jemaah reguler.
"Artinya kan mendahului pihak-pihak atau jemaah-jemaah lain yang sudah lama menunggu," kata Budi.
Kasus ini telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan sejak 8 Agustus lalu.
Artikel Terkait
Roy Suryo Dicekal ke Luar Negeri, Ini Daftar 8 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Bonatua Silalahi Gugat UU Pemilu ke MK, Sebut Data Ijazah Jokowi Data Sampah
Jimly Asshiddiqie Kasihan ke Dokter Tifa, Ungkap Alasan Tersangka Dilarang Audiensi
Turis China Meninggal di Bali Diduga Keracunan Pestisida Kutu Busuk, 10 Korban Dirawat