Penyidik Dalami Dugaan Aliran Uang Korupsi Haji

- Selasa, 26 Agustus 2025 | 01:35 WIB
Penyidik Dalami Dugaan Aliran Uang Korupsi Haji


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sedang mendalami dugaan aliran dana korupsi kuota haji 2024 ke mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). 

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, tim penyidik juga akan segera memanggil saksi-saksi, termasuk orang-orang terdekat Yaqut.

"Bagaimana aliran dana? Apakah sudah sampai ke saudara YCQ? Nah saat ini kita juga sedang mendalami itu,"  kata Asep kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 26 Agustus 2025.

"Minggu ini, kalau nggak minggu depan, dipantengin saja, kita manggil orang-orang terdekatnya. Kita sedang menyusuri uang tersebut ke yang bersangkutan (Yaqut)" pungkas Asep.

Penyidikan perkara ini sudah dimulai KPK sejak Jumat, 8 Agustus 2025. KPK menggunakan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Perkara ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.

Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Pada Selasa, 19 Agustus 2025, tim penyidik menggeledah 3 kantor asosiasi penyelenggara ibadah haji dan 1 rumah pihak biro travel. Dari sana, KPK mengamankan dokumen, catatan keuangan jual beli kuota tambahan haji, dan barang bukti elektronik (BBE).

Pada Jumat, 15 Agustus 2025, tim penyidik telah menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Dari sana, tim penyidik mengamankan barang bukti elektronik (BBE), salah satunya ponsel, dan dokumen. Di hari yang sama, tim penyidik juga telah menggeledah rumah milik ASN Kemenag di Depok, Jawa Barat. Dari sana, tim penyidik mengamankan satu unit mobil Toyota Innova Zenix.

Sumber: rmol
Foto: Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Komentar