Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) atau Noel di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2025) hari ini.
Selain menyita satu unit mobil Toyota Alphard, petugas KPK juga menemukan empat telepon seluler di plafon rumah Noel.
“Ya, penyidik menemukan empat handphone (ponsel) di plafon rumah yang bersangkutan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK.
Oleh sebab itu, Budi mengatakan KPK akan menanyakan penemuan barang bukti tersebut kepada Immanuel Ebenezer dalam pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
“Kami akan tanyakan tentunya ya dalam proses pemeriksaan, apakah memang sengaja disembunyikan atau memang menaruh handphone-nya di plafon? Ya tentu nanti dalam proses pemeriksaan kepada yang bersangkutan itu juga akan ditanyakan,” jelasnya.
Sementara itu, dia mengatakan informasi dalam empat ponsel tersebut akan dibuka oleh KPK untuk mengungkap perkara tersebut.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (20/8/2025) dan mengamankan 14 orang. Dari jumlah tersebut, 11 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) atau Noel.
Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Berdasarkan konstruksi perkara, KPK menemukan adanya praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker dengan nilai mencapai Rp81 miliar sepanjang 2019–2025. Padahal, biaya resmi sertifikasi hanya Rp275 ribu sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun, pekerja dipaksa membayar hingga Rp6 juta dengan modus memperlambat proses jika tidak ada pembayaran tambahan.
Dari hasil penyidikan, uang tersebut diduga mengalir ke Noel sebesar Rp3 miliar yang digunakan untuk renovasi rumah hingga membeli motor Ducati Scrambler berwarna hitam biru.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: inilah
Foto: Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer/Net
Artikel Terkait
Sosok F di Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Diduga Oknum Aparat Utus 4 Pelaku Culik Korban
Sri Mulyani Tak Berkutik Dicecar Mahasiswa UI Soal Pajak: Ini Titipan Ayah Ibu Kami!
KPK Periksa Eks Stafsus Gus Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
Apa Kabar Kasus Maut Pesta Pernikahan Anak Dedi Mulyadi?