Polisi Bantah Surat Permintaan THR ke Pengusaha Truk di Tanjung Priok Palsu

- Kamis, 05 Maret 2026 | 05:25 WIB
Polisi Bantah Surat Permintaan THR ke Pengusaha Truk di Tanjung Priok Palsu

PARADAPOS.COM - Sebuah surat permintaan tunjangan hari raya (THR) yang mengatasnamakan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pelabuhan Tanjung Priok kepada para pengusaha truk beredar dan memicu kontroversi. Surat bernomor B/01/III/2026/Sat Lantas itu meminta partisipasi dalam rangka menyambut Idul Fitri 1447 H. Namun, pihak kepolisian dengan tegas membantah keaslian dokumen tersebut dan menyatakan sedang melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap oknum di baliknya.

Surat Bermasalah dengan Kop Resmi

Dokumen yang menjadi sorotan itu tampak menggunakan kop resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Metropolitan Jakarta Raya, Resor Pelabuhan Tanjung Priok. Tertanggal 4 Maret 2026, surat itu ditujukan kepada direktur atau pimpinan perusahaan, kemungkinan besar merujuk pada anggota Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO) yang beroperasi di kawasan pelabuhan. Isinya diawali dengan salam dan doa, kemudian menyampaikan harapan atas bantuan THR dari keluarga besar Satlantas Polres setempat.

Dalam konfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa surat tersebut sedang diselidiki. "Lagi diselidiki karena Polres Tanjung Priok tidak pernah mengirim dokumen tersebut," tegas Budi, Kamis (5/3/2026).

Bantahan Resmi dari Kapolres

Bantahan serupa disampaikan langsung oleh pimpinan Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo. Dalam pernyataannya, Aris menegaskan bahwa institusinya sama sekali tidak mengeluarkan surat permintaan tersebut. "Kami dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok tidak pernah mengeluarkan surat tersebut," tuturnya.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa pihaknya telah proaktif berkoordinasi dengan pengurus APTRINDO untuk mengklarifikasi masalah ini. Menurutnya, asosiasi pengusaha truk tersebut bahkan telah mengeluarkan surat himbauan resmi kepada anggotanya. “Kami juga sudah berkoordinasi dengan pengurus Aptrindo, dan dari Aptrindo sudah mengeluarkan surat klarifikasi untuk mencegah jangan ada pihak yang dirugikan,” ujarnya.

Penyelidikan dan Upaya Pencegahan

Polisi mengaku masih menelusuri asal-usul dan pihak yang bertanggung jawab atas penyebaran surat yang diduga palsu itu. Penelusuran ini penting untuk memastikan tidak ada pihak, baik pengusaha maupun institusi kepolisian, yang dirugikan oleh tindakan oknum tidak bertanggung jawab. "Betul (akan dicari orang atau pihak yang menyebarkan atau mengeluarkan surat). Sedang didalami karena dari kami, Polres Pelabuhan Tanjung Priok tidak mengeluarkan dokumen tersebut," kata Aris Wibowo menegaskan.

Sebagai langkah antisipasi, DPD APTRINDO DKI Jakarta di bawah Ketua Dharmawan Witanto telah mengeluarkan surat edaran resmi. Surat klarifikasi itu memuat hasil konfirmasi langsung dengan Kapolres dan menyimpulkan bahwa surat permintaan THR tersebut diduga merupakan tindakan oknum. APTRINDO secara tegas menghimbau seluruh anggotanya untuk mengabaikan dan tidak menanggapi segala bentuk permintaan serupa yang tidak dapat dipastikan keabsahannya.

Dalam surat himbauannya, APTRINDO menulis: "Berdasarkan hasil konfirmasi langsung yang telah dilakukan... Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa surat tersebut bukan merupakan surat resmi yang dikeluarkan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok, melainkan diduga merupakan tindakan oknum."

Langkah cepat dari kedua belah pihak ini menunjukkan komitmen untuk menjaga iklim usaha yang kondusif dan mencegah praktik-praktik yang dapat merusak hubungan kemitraan antara dunia usaha dan aparat penegak hukum. Hingga berita ini diturunkan, penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap identitas oknum yang berani memalsukan dokumen resmi kepolisian.

Editor: Bagus Kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar