PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan kerugian negara mencapai Rp24 miliar dalam kasus yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Menurut lembaga antirasuah itu, dana sebesar itu seharusnya dapat dialokasikan untuk membangun ratusan unit rumah layak huni bagi masyarakat. Kasus ini mencuat setelah KPK menyelidiki transaksi senilai Rp46 miliar antara sejumlah perangkat daerah di Pemkab Pekalongan dengan sebuah perusahaan keluarga.
Skema dan Besaran Transaksi yang Disorot
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memaparkan bahwa PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan yang didirikan oleh keluarga Bupati Fadia Arafiq, menerima pembayaran sebesar Rp46 miliar dari kontrak dengan pemerintah daerah dalam kurun waktu 2023 hingga 2026. Nilai kontrak yang besar itu menuai kecurigaan karena, berdasarkan perhitungan KPK, dana yang sebenarnya diperlukan untuk membayar gaji pegawai outsourcing hanya berkisar Rp22 miliar.
Selisih yang mencapai Rp24 miliar itulah yang kemudian dianggap sebagai kerugian negara. Asep Guntur memberikan gambaran konkret tentang betapa besarnya nilai uang tersebut jika dialihkan untuk kepentingan publik.
"Rp24 miliar itu kalau dibuatkan rumah layak huni di masyarakat Pekalongan dengan indeks per rumah Rp50 juta, itu bisa sekitar 400-an rumah," jelasnya.
Ia melanjutkan perbandingan tersebut dengan menyebut potensi pemanfaatan dana untuk infrastruktur. Menurut perhitungannya, dengan anggaran pembangunan jalan kabupaten sekitar Rp250 juta per kilometer, dana senilai Rp24 miliar dapat membangun jalan sepanjang puluhan kilometer.
"Kalau dibikin jalan, jalan kabupaten yang biaya per kilometer Rp250 juta, itu sekitar 50-60 km," ujar Asep. "Bayangkan kalau itu bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat," tambahnya.
Aliran Dana kepada Keluarga Bupati
KPK menduga kuat bahwa kelebihan pembayaran sebesar Rp24 miliar itu tidak hilang begitu saja, melainkan dinikmati dan dibagikan di antara lingkaran dalam keluarga Bupati Fadia Arafiq. Asep Guntur merinci pembagian aliran dana tersebut, yang totalnya mencapai Rp19 miliar atau sekitar 40 persen dari nilai transaksi keseluruhan.
Rincian penerimaannya adalah Bupati Fadia Arafiq sendiri diduga menerima Rp5,5 miliar, disusul suaminya, Mukhtaruddin Ashraf Abu, sebesar Rp1,1 miliar. Direktur PT RNB, Rul Bayatun, disebut mendapatkan Rp2,3 miliar. Dua anak bupati, Muhammad Sabiq Ashraff dan Menhaz Na, masing-masing diduga menerima Rp4,6 miliar dan Rp2,5 miliar. Selain itu, terdapat pula penarikan tunai yang mencapai Rp3 miliar. Pengungkapan rincian ini memperlihatkan pola aliran dana yang mengarah pada praktik penyalahgunaan wewenang dan anggaran daerah untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Artikel Terkait
Bayi Ditinggalkan dengan Surat Pilu dari Kakak Berusia 12 Tahun di Pejaten
Kiai Toronton, Dai Sukabumi yang Lama Dikenal, Kini Viral di TikTok
Remaja Tewas Tertembak dalam Penanganan Polisi di Makassar, Anggota Ditahan
Mantan Kapolres Bima Kota Dituding Paksa PSK Ikuti Hubungan Intim Bertiga oleh Istri