Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Yaqut Cholil Qoumas. Menteri Agama era pemerintahan Presiden Joko Widodo ini diperiksa terkait dugaan korupsi kuota haji 2024 yang sedang dalam proses penyidikan oleh komisi antikorupsi.
Jurubicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penyidik menjadwalkan pemeriksaan Yaqut hari ini.
"Kami meyakini saksi akan hadir dan memberikan keterangan dalam pemeriksaan sehingga membantu proses penyidikan untuk membuat terang perkara," kata Budi melalui pesan elektronik yang diterima redaksi di Jakarta sesaat lalu, Senin, 1 September 2025.
Pemeriksaan kali ini adalah pemeriksaan kali kedua Yaqut sebagai saksi. Sebelumnya adik kandung Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Yahya Cholil Staquf ini diperiksa pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Dugaan sementara KPK korupsi kuota haji merugikan negara Rp1 triliun. Akar masalah dari kasus ini adalah pengalihan setengah dari tambahan 20 ribu kuota haji di era Yaqut ke haji khusus tidak sesuai aturan.
KPK mengungkap agar mendapatkan bagian kuota tambahan haji khusus, perusahaan travel haji menyetorkan uang sebesar US$ 2.600 hingga US$ 7.000 per kuota, yang jika dirupiahkan sekitar Rp 42 juta hingga Rp 113 juta.
Terkait perkara ini tiga oran telah dicegah ke luar negeri, yaitu Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz mantan Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan, serta Moderasi Beragama, dan Fuad Hasan Masyhur, pemilik travel Maktour yang juga mertua Menpora Dito Ariotedjo.
Sumber: rmol
Foto: Yaqut Cholil Qoumas di gedung KPK. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
Artikel Terkait
Geng Solo Diduga Dalang Rencana Makar terhadap Prabowo?
Jumlah Penerbangan ke Luar Negeri Melonjak Usai Memanasnya Demo
Remaja Pamer Jam Rp 11,7 M Hasil Jarahan Rumah Ahmad Sahroni, Kini Terancam Keciduk
Tak Bisa Baca Suasana, Eko Patrio Ramai Dihujat Usai Repost Unggahan Ini