Alasan Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka dan Langsung Ditahan

- Kamis, 04 September 2025 | 10:55 WIB
Alasan Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka dan Langsung Ditahan


Kabar mengejutkan datang dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Mantan Menteri Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022. Tak hanya menjadi tersangka, Nadiem juga langsung dijebloskan ke tahanan.

Penetapan status tersangka ini menjadi puncak dari penyidikan panjang yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Korupsi (Jampidsus). Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers pada Kamis (4/9/2025), menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menjerat sang mantan menteri.

"Hari ini telah menetapkan tersangka inisial NAM selaku Menteri Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2019-2024," kata Nurcahyo di Gedung Kejagung.

Lalu, apa peran spesifik Nadiem dalam kasus yang merugikan negara ini? Nurcahyo menjelaskan bahwa Nadiem diduga kuat menjadi aktor utama dalam proses pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Founder Go-Jek itu dituding secara sengaja memerintahkan pemilihan sistem operasi ChromeOS untuk mendukung program digitalisasi pendidikan, sebuah keputusan yang kini berada di pusat pusaran korupsi.

Sebagai tindak lanjut dari penetapan status tersangka, penyidik mengambil langkah tegas dengan melakukan penahanan. Nadiem kini harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung RI untuk 20 hari ke depan demi kelancaran proses penyidikan.

"Dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," kata Nurcahyo.

Penetapan Nadiem sebagai tersangka ini menyusul empat orang lainnya yang telah lebih dulu dijerat dalam kasus yang sama pada 15 Juli 2025 lalu.

Kala itu, Direktur Penyidikan Jampidsus sebelumnya, Abdul Qohar, mengumumkan penetapan para tersangka tersebut.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam hari ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Abdul Qohar saat itu.

Keempat tersangka yang telah lebih dulu ditetapkan adalah Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD, Mulatsyah (MUL) selaku Direktur SMP, Ibrahim Arif alias IBAM selaku Konsultan Teknologi, dan Juris Tan (JT) yang merupakan mantan staf khusus Mendikbudristek.

Dengan ditetapkannya Nadiem, kini total ada lima tersangka dalam megaskandal korupsi di dunia pendidikan ini.

Sumber: suara
Foto: Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelandang mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim ke rumah tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung RI selama 20 hari ke depan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Digitalisasi Pendidikan 2019-2022, terkait proyek laptop Chromebook, Kamis 4 September 2025. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Komentar