PARADAPOS.COM - Keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk menjatuhkan sanksi berupa mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun untuk Bripka Rohmat, sopir kendaraan taktis (rantis) yang melindas Affan Kurniawan (21), menimbulkan pertanyaan.
Tak seperti Kompol Cosmas K Gae yang dijatuhi sanksi pemecatan, Bripka Rohmat justru dijatuhi sanksi lebih ringan.
Komisioner Kompolnas, Ida Oetari Poernamasasi menjelaskan ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan meringankan dalam putusan tersebut. Ida menyebutkan salah satu hal yang meringankan keputusan bahwa Bripka Rohmat ada di bawah kendali Kompol Cosmas.
"Tentu saja ketua komisi sudah mempertimbangkan beberapa hal. Termasuk hal-hal yang meringankan, di mana salah satunya adalah terduga pelanggar atau sekarang sudah diputuskan, salah satunya hanya melaksanakan tugas atau di bawah kendali dari Kompol Kosmas. Sehingga ada beberapa hal juga berkenaan dengan kondisi dia saat melakukan mengendarai," kata Ida, di TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Lebih lanjut, Ida menegaskan Bripka Rohmat juga memiliki sertifikasi dan keahlian dalam mengoperasikan kendaraan taktis. Namun, terdapat faktor teknis dan psikologis yang menjadi bahan pertimbangan sidang.
Selain itu, Ida mengatakan, faktor lain yang meringankan adalah kondisi saat kejadian, di mana kendaraan taktis (rantis) memiliki titik buta (blind spot). Hal itu membuat pengemudi tidak dapat melihat dengan jelas apa pun yang ada di sekelilingnya.
"Dan pada saat melaksanakan tugasnya ada beberapa kondisi di mana yang bersangkutan tidak bisa melihat kondisi riil di lapangan termasuk karena adanya blind spot di rantis itu sendiri," ucapnya.
"Termasuk kondisi psikologis di dalam ruang rantis itu sendiri. Itu beberapa hal yang dipertimbangkan sehingga yang bersangkutan diputus untuk demosi sampai yang bersangkutan, saudara Bripka R itu mengakhiri dinas di Kepolisian Negara Republik Indonesia," jelasnya menambahkan.
Sehari sebelumnya, Polri telah menjatuhkan hukuman PTDH terhadap Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas K Gae.
Kompol Cosmas juga merupakan anggota Polri yang duduk di depan sebelah kiri pengemudi Bripka Rohmat. Keduanya pun sudah dinyatakan melakukan pelanggaran berat. Itu mencuat berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tujuh orang anggota Brimob yang ada di dalam rantis pelindas Affan Kurniawan hingga tewas pada Kamis (28/8/2025).
Sementara itu, lima orang lainnya yang ada di belakang rantis dinyatakan melakukan pelanggaran sedang. Kelimanya antara lain, Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi & Baraka Yohanes David.
Sidang terhadap lima anggota tersebut dijadwalkan digelar setelah sidang Bripka Rohmat.
Artikel Terkait
2 Alasan Kenapa Foto Prabowo Di-crop di Koran Jepang
Vokal Suarakan Keresahan Rakyat, Ferry Irwandi Ternyata Idap Penyakit Mematikan
Mahfud MD Wanti-wanti Kejagung dalam Rumuskan Kasus Nadiem
Berkas Perkara Kasus Affan Kurniawan Dilimpahkan ke Bareskrim karena Ada Unsur Pidana