Baca Juga: Revlon Indonesia Rilis Produk Terbaru
"Rosalia Indah itu menjadi benchmark untuk layanan. Menjadi contoh kami untuk membangun sumber daya manusia seperti Rosalia, karena kita sama-sama tahu bus AKAP yang pertama kali menggunakan pramugari itu Rosalia Indah. Dan menjadi kru di Rosalia Indah itu jenjang rekrutmennya tidak mudah," kata Sani, yang juga CEO P.O. SAN.
Berjalan dalam Koridor Regulasi
Selama ini operator bus memang selalu mengingatkan penumpang agar menjaga barang bawaan atau barang berharganya dalam perjalanan. Ketentuan barang bawaan pribadi di kabin menjadi tanggung jawab penumpang dibuat berdasarkan regulasi dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia/ PM RI No. 15 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.
“Penumpang kan tidak lapor, apa saja yang mereka bawa. Jadi, katakanlah tas yang ditenteng oleh penumpang itu kan kita anggap privasinya mereka. Kita juga tidak punya hak untuk memeriksanya,” ucap Sani.
Baca Juga: Mengenal MLFF dan Antisipasi Kendala yang Akan Dihadapi
Dia menambahkan, hal ini juga berlaku pada moda transportasi lain. Barang berharga yang dibawa penumpang, di dalam pengawasan, penguasaan dan tanggung jawab penumpang masing-masing.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jakarta.suaramerdeka.com
Artikel Terkait
Kisah Sembuh dari Gagal Ginjal Stadium 5: Transplantasi di RSCM Berhasil
Modus Korupsi Proyek Fisik: Mengungkap 4 Tahap Sistematis & Dampaknya
Roy Suryo dan dr. Tifa Diperiksa Polisi sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Modus Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh: Mark Up Lahan hingga Jual Beli Tanah Negara