Kandidat wali kota New York dari Partai Demokrat, Zohran Mamdani berjanji menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, jika menang dalam pemilihan mendatang.
Mengutip wawancaranya dengan The New York Times pada Minggu, 14 September 2025, Mamdani menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum internasional, termasuk surat perintah penangkapan dari Pengadilan Pidana Internasional (ICC) terhadap Netanyahu atas dugaan kejahatan perang di Gaza.
“Ini adalah sesuatu yang berniat saya wujudkan. Keinginan saya adalah memastikan bahwa kota ini berdiri untuk hukum internasional," kata Mamdani.
Ia menyatakan, jika kelak menjadi wali kota, ia akan menginstruksikan aparat kepolisian untuk menahan Netanyahu segera setelah mendarat di bandara New York.
“Saat ini kita tidak bisa mengandalkan pemerintah federal untuk memimpin. Ini adalah saat ketika kota dan negara bagian harus menunjukkan seperti apa sikap tegas terhadap nilai-nilai kita dan rakyat kita sendiri,” ujarnya.
Selain Netanyahu, Mamdani juga menegaskan bahwa ia akan melakukan hal serupa terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin, yang telah lebih dulu dikenai surat perintah penangkapan ICC pada 2023 terkait invasi Rusia ke Ukraina.
Mamdani diketahui secara konsisten mengecam Israel atas perang yang disebutnya sebagai genosida di Gaza.
Sejak 2023, ia mendukung gerakan boikot BDS dan pernah mengajukan rancangan undang-undang negara bagian untuk melarang lembaga amal menyalurkan dana ke organisasi yang terlibat dalam pembangunan permukiman ilegal Israel di Tepi Barat maupun yang diduga membantu kejahatan perang di Jalur Gaza.
Mamdani juga pernah ditangkap dalam demonstrasi pro-Palestina yang menuntut gencatan senjata, hanya sepekan setelah serangan 7 Oktober 2023.
Ia resmi ditetapkan sebagai calon wali kota New York dari Partai Demokrat pada Juli 2025, setelah mengalahkan pesaing pro-Israel Andrew Cuomoq.
Sementara itu, Netanyahu sebelumnya menanggapi santai ancaman Mamdani dengan menyebutnya sebagai hal yang “konyol” dan mengatakan dirinya tidak khawatir.
ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant pada November 2024, menuduh keduanya melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Pengadilan menuding para pejabat Israel tersebut secara sengaja membatasi akses warga sipil Gaza terhadap kebutuhan pokok seperti makanan, air, dan obat-obatan.
Namun, Amerika Serikat yang bukan anggota ICC menolak kewenangan lembaga itu. Presiden AS Donald Trump bahkan sempat menjatuhkan sanksi terhadap ICC karena mengeluarkan surat perintah tersebut.
Sumber: rmol
Foto: Calon walikota New York Zohran Mamdani (Foto: Reuters)
Artikel Terkait
KPK Dalami Persekongkolan Jahat Pengadaan Lahan Jalan Trans Sumatera
Mahfud MD: Kinerja Polri Baik, Masyarakat Merasa Aman dan Nyaman di Seluruh Pelosok Negeri
Sufmi Dasco Membantah Keras Dugaan Keterlibatan dalam Pusaran Tambang Nikel di Sultra
Ustaz Khalid Basalamah Geram Dituding Bohongi Jemaah Soal Haji Furoda