PARADAPOS.COM - Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 terus bergulir dan menyeret sejumlah nama besar, termasuk pendakwah sekaligus pemilik travel haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah.
Ia diperiksa KPK sebagai saksi dan mengaku ikut terseret dalam pusaran kasus karena persoalan kuota haji khusus tambahan.
KPK bekerja sama dengan BPK menghitung kerugian negara dari kasus kuota haji.
Hasil perhitungan awal menunjukkan nilai kerugian mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga dicegah bepergian ke luar negeri terkait kasus ini.
Berikut deretan fakta penting seputar kasus Khalid Basalamah dalam skandal kuota haji.
1. Penuhi Penjadwalan Ulang Pemeriksaan KPK
Khalid Basalamah akhirnya hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 9 September 2025, setelah sebelumnya mangkir pada pemanggilan 2 September.
“Pemeriksaan saksi hari ini merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan sebelumnya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
2. Disebut Ikut Naik Haji Lewat Kuota Bermasalah
KPK menelusuri perjalanan haji Khalid pada 2024 yang disebut-sebut menggunakan kuota khusus tambahan.
Hal ini jadi fokus penyidik untuk melihat apakah ada dugaan penyalahgunaan kuota yang seharusnya terbatas.
Artikel Terkait
Roy Suryo: 99,9% Akun Kaskus Fufufafa Milik Gibran, Klaim 3.000 Ujaran Kebencian
Banjir Jakarta 2025: Penyebab & Kritik untuk Pramono Anung
Dukung Bareskrim! IPW Soroti Kerugian Negara Rp 1,08 Triliun dari Tambang Emas Ilegal di Lombok
Strategi Partai Perindo Dongkrak 130 Juta Warga Naik Kelas Ekonomi