Dua prajurit TNI terlibat dalam kasus penculikan kepala cabang bank BUMN, Muhammad Ilham Pradipta (37).
Fakta baru ini diungkap oleh Danpomdam Jaya Kolonel CPM Donny Agus saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Selain Kopda FH, satu prajurit TNI lain yang terlibat dalam kasus ini adalah Serka N. Donny menyebut keduanya berasal dari satuan elite Kopassus.
"Mereka berasal dari Detasemen Detasemen Markas Kopassus," ungkap Donny.
Donny menyebut, saat peristiwa penculikan itu terjadi, Serka N dan Kopda FH tidak berada di satuannya dan masuk dalam status dicari. Kini, mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.
"Serka N dan Kopda F dalam status sedang dicari karena tidak hadir tanpa izin," kata dia.
Selain Kopda FH dan Serka N, Polda Metro Jaya dalam perkara ini juga telah menetapkan 15 tersangka. Mereka memiliki peran berbeda mulai dari aktor intelektual, pembuntut, penculik, hingga pelaku penganiayaan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan pihaknya hingga kekinian masih menburu satu tersangka lain berinisial EG.
"EG ini perannya melakukan pembuntutan," jelas Wira.
15 tersangka sipil kekinian telah ditahan di Polda Metro Jaya. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 328 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP tentang penculikan yang menyebabkan kematian.
"Ancamnya 12 tahun penjara," pungkas Wira.
Sumber: suara
Foto: Danpomdam Jaya Kolonel CPM Donny Agus saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/9/2025). (Suara.com/M. Yasir)
Artikel Terkait
Kasus Ijazah Jokowi: 4 Tahap Penyelesaian & Analisis Hukum Menurut Pengamat
4 Tahap Penyelesaian Kasus Ijazah Jokowi & Analisis Hukum Mahfud MD
Banjir Bandang Aceh Tamiang 2025: Permukiman Hilang Tertimbun Kayu Gelondongan
Pencabutan Izin Tambang di Indonesia: Redistribusi Konsesi atau Solusi Lingkungan?