Janggal, Kenapa KPU Tak Cantumkan Pendidikan Terakhir Gibran di Laman Info Pemilu?

- Rabu, 17 September 2025 | 12:30 WIB
Janggal, Kenapa KPU Tak Cantumkan Pendidikan Terakhir Gibran di Laman Info Pemilu?


PARADAPOS.COM - 
Komisi Pemilihan Umum (KPU) disentil warganet karena tidak menyantumkan pendidikan terakhir Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Informasi ini dibagikan oleh pengguna media sosial X dengan akun @musksigit pada Selasa, 16 September 2025.

"Hai @KPU_ID kok pendidikan terakhir Pak Wapres terpilih nggak ada ya? Update dong biar sama detailnya dengan calon yang lain," sentil akun tersebut.

Dalam tangkapan layar yang dibagikan, pendidikan terakhir Gibran tertulis "PENDIDIKAN TERAKHIR."

Melihat profil Mahfud MD sebagai perbandingan, pendidikan terakhir yang tercantum adalah S3.

Warganet pun bertanya-tanya, kenapa pendidikan terakhir Gibran tidak dicantumkan oleh KPU.

"Emang @KPU_ID tidak bisa isi data-data sederhana seperti itu?" cibir warganet.

"Seenggaknya kasih tahu pendidikan terakhir walau cuma Kursus Setir Mobil di Juliana Jaya," tambah warganet lain.

"Justru kalau pendidikan terakhir tidak di tampilkan @KPU_ID, masyarakat makin yakin kalau pendidikan Gibran bermasalah," ujar yang lain.

Tidak sedikit juga yang membanjiri wakil dari Presiden Prabowo Subianto itu dengan komentar pedas terkait riwayat pendidikannya.

"Gue kalau jadi Gibran malu sih. Bayangin aja lo tuh Wapres, tapi latar pendidikan lo nggak jelas," komentar warganet.

"Kalau disandingin sama prof Mahfud benar-benar jauh. Minimal malu lah," sahut yang lain.

Sebagai informasi, Gibran memperoleh diploma dari Management Development Institute of Singapore (MDIS) pada 2010.

Putra sulung mantan presiden Joko Widodo (Jokowi) ini kemudian memperoleh gelar BSc (S1) dari University of Bradford, yang merupakan mitra MDIS.

Kembali pada masa kampanye Pilpres 2024, ramai isu mengenai IPK Gibran yang disebut hanya 2,3.

Hal ini muncul dari klaim warganet yang menyamakan nilai kelulusannya di University of Bradford, yaitu "lower second class honours" (setara dengan 48 persen), dengan sistem IPK di Indonesia.

Namun, Gibran sendiri membantah dan mempertanyakan klaim tersebut.

Dia mengatakan bahwa pihak yang menyebarkan isu itu tidak memiliki ijazahnya dan tidak mengetahui nilai-nilainya secara pasti.

Gibran juga mempertanyakan mengapa isu yang telah lama selesai kembali viral.

Sebelumnya, KPU akan merahasiakan ijazah calon presiden dan wakil presiden dengan menerbitkan sebuah keputusan yang mengatur hal tersebut.

Keputusan ini menuai banyak kontroversi dan kritik dari berbagai pihak, termasuk Komisi II DPR dan masyarakat sipil.

Mereka menilai bahwa ijazah merupakan dokumen penting bagi publik untuk memastikan rekam jejak calon pemimpin.

Setelah mendapat respons negatif dari publik, KPU secara resmi memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 ini.

Sumber: suara

Komentar