Pembunuh Kacab BRI Cuma Kena Pasal Penculikan, Pengacara Keluarga: Mestinya Pembunuhan Berencana

- Kamis, 18 September 2025 | 12:40 WIB
Pembunuh Kacab BRI Cuma Kena Pasal Penculikan, Pengacara Keluarga: Mestinya Pembunuhan Berencana


PARADAPOS.COM -
Polda Metro Jaya telah menangkap 15 tersangka dalam kasus kematian kepala cabang pembantu (kacab) BRI berinisial MIP (37 tahun) pada Selasa (16/9/2025). Para tersangka itu dikenakan Pasal 328 dan/atau Pasal 333 ayat 3 KUHP terkait penculikan yang menyebabkan kematian. 

Kuasa hukum keluarga kacab BRI, Boyamin Saiman, mengaku tidak puas dengan pengenaaan pasal itu kepada para tersangka. Pasalnya, para tersangka sejak awal memiliki niat untuk melakukan pembunuhan kepada korban dalam aksinya tersebut.

"Pokoknya saya tidak puas, meskipun bukan soal kecewa tidak kecewa. Tidak puas dan sudah menyampaikan aspirasi pada penyidik, minta dikenakan pasal pembunuhan berencana atau 340 KUHP," kata dia saat dihubungi Republika, Kamis (18/9/2025)

Boyamin mengaku telah mengikuti pernyataan yang telah disampaikan Polda Metro Jaya saat konferensi pers pengungkapan kasus itu pada Selasa lalu. Dalam kesempatan itu, polisi menjelaskan bahwa para tersangka melakukan penculikan dengan niat melakukan pemaksaan dengan kekerasan kepada korban.

Dalam rencana itu, para tersangka menyiapkan dua opsi yang akan dilakukan kepada korban. Opsi pertama, melakukan pemaksaan dengan kekerasan dan melepaskan korban apabila yang bersangkutan bisa diajak kerja sama. Opsi kedua, korban akan dibunuh apabila tidak mau diajak bekerja sama.

"Berarti kan, pembunuhan berencana itu sejak awal, bahwa kalau nanti tidak nurut, dibunuh, dan antara tidak nurut sampai pembunuhan itu kan ada jeda waktu. Jeda waktu untuk mengurungkan atau membatalkan, tapi nyatanya tetap diteruskan membunuh, menghilangkan nyawa, bahasa hukumnya begitu," kata dia.

Boyamin tak menampik polisi memiliki alasan tersendiri dalam menentukan pasal yang dikenakan kepada para tersangka. Namun, alasan itu disebut hanya berdasarkan keterangan tersangka. 

Menurut dia, belum ada keterangan jelas ihwal waktu korban meninggal berdasarkan hasil visum. "Nah, itu kan belum hasil visumnya, apa benar mati saat ditinggal, atau mati pada tengah malam, atau pada kapan," ujar dia.

Ia mengatakan, pihaknya telah menyampaikan aspirasi itu kepada polisi untuk ditindaklanjuti. Nantinya, pihaknya juga akan meminta supervisi kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) agar para pelaku bisa dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

"Ya, mereka menampung aspirasi itu, dan juga mereka kan ngomong, toh berkasnya nanti kan juga ini akan dinilai jaksa. Kalau nanti jaksa memberikan petunjuk, ya mereka juga akan patuh," ujar Boyamin. 

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengakui, para tersangka memang memiliki niat untuk melakukan pembunuhan kepada korban. Bahkan, aksi itu telah direncanakan sejak jauh hari oleh para tersangka. 

"Baik, terkait masalah dikenakan (Pasal) 340 karena mungkin ini kita lihat dari niatnya dari awal. Kalau 340-nya betul-betul niatnya membunuh dengan dia merancangkan," kata dia saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa.

Menurut dia, dalam kasus ini para pelaku dinilai hanya melakukan penculikan kepada korban. Namun, aksi penculikan itu akhirnya menyebabkan korban meninggal dunia.

Wira menjelaskan, para pelaku meninggalkan korban ketika kondisinya masih hidup, belum meninggal dunia. Karena itu, polisi mengenakan Pasal 328 dan/atau Pasal 333 ayat 3.

"Untuk kondisi korban pada saat ditinggalkan atau diturunkan di wilayah Bekasi, menurut keterangan tersangka kondisinya masih lemas. Pasal yang kita sangkakan pasal 333 ayat 3 itu adalah penculikan yang mengakibatkan meninggal dunia," ujar dia.

Sumber: republika

Komentar