Agar Terhindar Dari Skandal Besar, Din Syamsuddin Sarankan Gibran Mundur Dari Jabatan Wapres!

- Sabtu, 20 September 2025 | 14:45 WIB
Agar Terhindar Dari Skandal Besar, Din Syamsuddin Sarankan Gibran Mundur Dari Jabatan Wapres!

PARADAPOS.COM - Agar terhindar dari konflik politik berkepanjangan terkait gugatan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk mundur dari jabatannya.


Saran itu dikemukakan Tokoh Muhammadiyah, Din Syamsuddin


Menurutnya, jika benar ada bukti ijazah palsu, hal itu bisa menjadi skandal politik besar yang dapat memicu kemarahan rakyat.


“Kalau betul-betul ada bukti ijazah SMA-nya palsu, ini menjadi skandal politik. Kalau ijazah tidak sesuai syarat maju sebagai Capres-Cawapres, lebih bagus mundur sebelum rakyat marah memundurkannya,” kata Din Syamsuddin, Sabtu, 20 September 2025.


Din juga menyoroti proses administrasi pencalonan di KPU pada Pilpres 2024


Ia mengingatkan agar penyelenggara pemilu tidak bermain-main dengan kejujuran.


Sebab, jika terbukti ada manipulasi, potensi kerusuhan di masyarakat bisa terjadi.


Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah ini menekankan pentingnya transparansi dalam menjaga stabilitas politik.


Kasus ini bermula dari gugatan warga sipil bernama Subhan terhadap Gibran dan KPU di PN Jakarta Pusat, dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.


Gugatan itu menilai syarat cawapres Gibran tidak terpenuhi karena diduga tidak pernah menempuh pendidikan SMA sederajat yang diakui hukum Indonesia.


Subhan Palal: Jika Gibran Mundur, Indonesia Akan Adem!



PARADAPOS.COM - Beredar potongan video penggugat ijazah SMA Wapres Gibran Rakabuming RakaSubhan Palal meminta agar putra sulung mantan Presiden Jokowi itu mengundurkan diri.


Subhan meyakini bahwa ketika Gibran berani mundur dari jabatannya, maka tidak akan ada lagi riak-riak di tengah publik.


"Supaya Indonesia adem, saya berharap dimediasi nanti Gibran mundur (Dari jabatan Wapres), itu aja pesan saya, akan adem Indonesia," kata Subhan dikutip pada Jumat (19/9/2025).


Sebelumnya, Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, blak-blakan menyinggung peluang Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, dimakzulkan buntut polemik ijazah.


Dikatakan Ahmad, ketentuan Pasal 7A UUD 1945 dengan jelas membuka jalan pemakzulan jika seorang Presiden atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat jabatannya.


“Jadi, berdasarkan ketentuan Pasal 7A UUD 1945, dijuntokan dengan pelanggaran ketentuan Pasal 169 huruf R UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu, maka Gibran Rakabuming Raka dapat dimakzulkan, dengan alasan melakukan perbuatan tercela dan tidak lagi memenuhi syarat,” ujar Ahmad, Kamis (18/9/2025).


Ahmad mengatakan, ijazah bermasalah merupakan aib sekaligus perbuatan tercela yang bisa menggugurkan syarat Gibran sebagai Wapres.


Bahkan ia menekankan, pemakzulan bisa dilakukan tanpa harus menyeret Presiden Prabowo Subianto.


“Dalam kasus ini, Gibran yang menjabat Wapres yang bermasalah ijazahnya, apabila terbukti bisa dimakzulkan secara sepihak tanpa menyertakan Presiden,” sebutnya.


Selain itu, Ahmad menyinggung opsi pengunduran diri Gibran sebagaimana dituntut Subhan Palal di pengadilan.


"Artinya, Gibran dapat mundur baik karena ijazahnya bermasalah atau tanpa alasan itu," Ahmad menuturkan.


Menurutnya, keputusan mundur tidak membutuhkan pembuktian hukum apapun.

Halaman:

Komentar