Mahfud MD Wanti-wanti Kejagung dalam Rumuskan Kasus Nadiem

- Kamis, 04 September 2025 | 14:35 WIB
Mahfud MD Wanti-wanti Kejagung dalam Rumuskan Kasus Nadiem


Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka pada Kamis, 4 September 2025.

Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah Nadiem menjalani pemeriksaan ketiga sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi program Digitalisasi Pendidikan 2019-2022 yang terkait dengan proyek pengadaan laptop Chromebook.

Dalam pengumuman resmi, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Nurcahyo menyebut jabatan Nadiem pada Februari 2020 adalah sebagai Mendikbudristek.

Pernyataan itu mendapat perhatian dari mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Mahfud MD. 

“Saat mengumumkan NAM sebagai tersangka korupsi. Dirdik Nurcahyo dari Kejagung menyebut Jabatan NAM di bulan Februari 2020 adalah Mendikbud Ristek," kata Mahfud lewat akun X miliknya, seperti dikutip redaksi di Jakarta.

Ia mengingatkan Kejaksaan Agung agar berhati-hati dalam merumuskan dakwaan, terutama terkait detail jabatan yang pernah diemban Nadiem. 

Menurut Mahfud, ada kekeliruan saat penyidik menyebut Nadiem sudah menjabat sebagai Mendikbudristek pada Februari 2020. Padahal, kala itu Nadiem masih menjabat sebagai Mendikbud. 

“Harus cermat, saat itu NAM adalah Mendikbud, belum Mendikbudristek. Hati-hati dalam dakwaan nanti, subjectum litis bisa dieksepsi lho,” wanti-wanti Mahfud. 

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem ditahan di rumah tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung RI selama 20 hari ke depan.

Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan empat tersangka yakni, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Jurist Tan selaku Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Menteri Nadiem Makarim, dan terakhir Ibrahim Arief selaku konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek.

Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan. Sementara Ibrahim menjadi tahanan kota karena mengidap penyakit jantung.

Para tersangka diduga melakukan persekongkolan jahat berujung korupsi terhadap program digitalisasi terkait bantuan laptop Chromebook dengan anggaran keseluruhan Rp9,3 triliun yang berujung kerugian negara Rp1,9 triliun.

Mereka dijerat dengan Pasal 1 Ayat 14 juncto Pasal 42 Ayat 1 juncto Pasal 43 Ayat 1 UU 30 / 2016 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 131 UU 1 / 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 1 Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/ 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 / 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.  

Sumber: rmol
Foto: Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim. (Foto: RMOL/Bonfilio)

Komentar