Ernest Prakasa Dukung Usulan Anggota DPR Tak Dapat Uang Pensiun: Sungguh Tidak Masuk Akal!

- Jumat, 03 Oktober 2025 | 06:10 WIB
Ernest Prakasa Dukung Usulan Anggota DPR Tak Dapat Uang Pensiun: Sungguh Tidak Masuk Akal!

Ernest Prakasa kembali menjadi sorotan atas unggahannya di Instagram yang mengomentari isu politik.

Kali ini Ernest Prakasa mengomentari usulan untuk mencoret anggota DPR RI dalam daftar penerima pensiun.

Daftar tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 1980 tentang Hak Keuangan Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Untuk mewujudkannya, Lita Linggayani dan Syamsul Jahidin mengajukan permohonan uji materiil kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada 30 September 2025.

Permohonan Lita yang berprofesi sebagai psikiater dan Syamsul yang masih mahasiswa telah teregistrasi dengan nomor perkara 176/PUU-XXIII/2025.


Lita dan Syamsul berpendapat uang pensiun seumur hidup untuk anggota DPR yang hanya menjabat selama lima tahun adalah bentuk ketidakadilan.

Ditambah lagi tunjangan pensiun seumur hidup tersebut diambil dari pajak, serta dapat diwariskan.

Ernest Prakasa lantas membagikan beberapa paragraf dari sebuah media online mengenai usulan menghilangkan tunjangan pensiun anggota DPR.

Sutradara film Cek Toko Sebelah tersebut sepakat dengan Lita dan Syamsul. Ia pun menganggap tunjangan pensiun itu tidak masuk akal.

"Sungguh tidak masuk akal ada jabatan lima tahun yang uang pensiunnya seumur hidup bahkan bisa diwariskan. Lawan!" tulis Ernest Prakasa di caption unggahannya pada Kamis, 2 Oktober 2025.

Unggahan Ernest Prakasa lalu menjadi tempat untuk warganet mengeluh serta mempertanyakan hal yang sama.

"Bahkan dapat diwariskan?" tanya akun @r_dama***.

"Pantesan berlomba-lomba dan rela abis-abisan modal buat jadi anggota DPR," sahut akun @chip***.

"Pensiun harus diambil dari iuran indivisu, ini kok ngambil uang paka, agak laen ini," komentar akun @nsmans***.

"Itu gimana ceritanya bisa diwariskan? Kan seumur hidup, udah beres hidupnya ya kelar dong," kata akun @iemon.yan***.

Sebagai informasi, besaran pensiun anggota DPR berbeda-beda berdasarkan masa jabatan. Untuk masa jabatan 1-6 bulan, besaran pensiunnya paling tinggi Rp401 ribuan dengan syarat berhenti dengan hormat.

Sedangkan besaran pensiun untuk masa jabatan satu periode yang tertinggi sekitar Rp2,9 juta.

Besaran pensiun paling tinggi adalah Rp3,6 juta untuk anggota DPR dengan masa jabatan dua periode.

Di sisi lain, Puan Maharani menanggapi usulan penghapusan tunjangan pensiun DPR dengan santai.

"Kita hargai aspirasi, tapi semuanya itu ada aturannya, kita lihat dulu aturannya," ujar Puan Maharani.

"Tidak bisa kita hanya berbicara kepada satu lembaga atau lembaga lain, tapi aturannya ini kan menyeluruh jadi kita lihat aturan yang ada," tandas Ketua DPR RI tersebut.

Sumber: suara
Foto: Ernest Prakasa. [Instagram]

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Heboh Yusa Cahyo Utomo Donorkan Organ Tubuh Usai Divonis Mati PN Kediri, Ini Alasan dan Sosoknya Tayang: Sabtu, 16 Agustus 2025 08:53 WIB Tribun XBaca tanpa iklan Editor: Valentino Verry zoom-inHeboh Yusa Cahyo Utomo Donorkan Organ Tubuh Usai Divonis Mati PN Kediri, Ini Alasan dan Sosoknya Tribunjatim.com/Isya Anshari A-A+ INGIN DONOR ORGAN TUBUH - Yusa Cahyo Utomo, terdakwa pembunuh satu keluarga, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Rabu (13/8/2025) siang. Yusa mengaku menyesali perbuatannya dan berkeinginan menyumbangkan organ tubuhnya kepada sang keponakan yang masih hidup, sebagai bentuk penebusan kesalahan. WARTAKOTALIVE.COM, KEDIRI - Jika seorang terdakwa dijatuhi vonis mati biasanya tertunduk lesu, ada pula yang menangis. Lain halnya dengan Yusa Cahyo Utomo, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kediri, Jawa Timur. Tak ada penyesalan, bahkan dia sempat tersenyum kepada wartawan yang mewancarainya usai sidang vonis oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025). Dengan penuh percaya diri, Yusa Cahyo Utomo ingin mendonorkan organ tubuhnya usai dijatuhi vonis mati oleh majelis hakim. Baca juga: Alasan Pembunuh Satu Keluarga Tak Habisi Anak Bungsu, Mengaku Kasihan Saat Berusaha Bergerak Tentu ini cukup aneh, namun niat Yusa Cahyo Utomo ini ternyata ada makna yang besar. Donor organ tubuh adalah proses yang dilakukan untuk menyelamatkan atau memperbaiki hidup penerima organ yang mengalami kerusakan atau kegagalan fungsi organ. Biasanya, orang akan secara sukarela menyumbangkan organ tubuhnya untuk ditransplantasikan kepada orang lain yang membutuhkan. Saya berpesan, nanti di akhir hidup saya, bisa sedikit menebus kesalahan ini (membunuh) dengan menyumbangkan organ saya, ucapnya dilansir TribunJatim.com. Baca juga: Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri Ternyata Masih Saudara Sendiri, Ini Motfinya Kalau saya diberikan hukuman mati, saya siap menyumbangkan semua organ saya, apapun itu, imbuhnya. Yusa Cahyo Utomo merupakan warga Bangsongan, Kecamatan Kayen, Kabupaten Kediri. Ia adalah seorang duda cerai dengan satu anak. Yusa merupakan pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga di Dusun Gondang Legi, Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, pada Desember 2024. Yusa menghabisi nyawa pasangan suami istri (pasutri) Agus Komarudin (38) dan Kristina (34), beserta anak sulung, CAW (12). Anak bungsu korban, SPY (8), ditemukan selamat dalam kondisi luka serius. Yusa mengaku ia tak tega menghabisi nyawa SPY karena merasa kasihan. Tersangka meninggalkannya dalam kondisi bernapas. Alasannya dia merasa kasihan pada yang paling kecil, ungkap AKP Fauzy Pratama yang kala itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Kediri, masih dari TribunJatim.com. Hubungan Yusa dengan korban Kristina adalah kakak adik. Pelaku merupakan adik kandung korban. Namun, sejak kecil, Yusa diasuh oleh kerabat lainnya di Bangsongan, Kecamatan Kayen. Selama itu, Yusa tak pernah mengunjungi keluarganya yang ada di Pandantoyo, Kecamatan Ngancar. Dikutip dari Kompas.com, motif Yusa menghabisi Kristina dan keluarganya karena masalah utang dan rasa sakit hati. Yusa memiliki utang di sebuah koperasi di Kabupayen Lamongan sebanyak Rp12 juta dan kepada Kristina senilai Rp2 juta. Karena Yusa tak memiliki pekerjaan dan utangnya terus menumpuk, ia pun memutuskan bertemu Kristina untuk meminjam uang. Kristina menolak permintaan Yusa sebab sang adik belum melunasi utang sebanyak Rp2 juta kepadanya. Penolakan itu kemudian memicu rasa sakit hati bagi Yusa hingga merencanakan pembunuhan terhadap Kristina dan keluarganya. Buntut aksi kejamnya, Yusa tak hanya divonis mati, pihak keluarga juga enggan menerimanya kembali. Sepupu korban dan pelaku, Marsudi (28), mengungkapkan pihak keluarga tak akan menerima kepulangan Yusa. Keluarga sudah enggak mau menerima (jika pelaku pulang), ungkapnya. Kronologi Pembunuhan Rencana pembunuhan oleh Yusa Cahyo Utomo terhadap Kristina dan keluarganya berawal dari penolakan korban meminjami uang kepada pelaku, Minggu (1/12/2024). Sakit hati permintaannya ditolak, Yusa kembali ke rumah Kristina pada Rabu (4/12/2024) dini hari pukul 3.00 WIB. Ia menyelinap ke dapur di bagian belakang rumah dan menunggu Kristina keluar. Saat Kristina keluar, Yusa lantas menghabisi nyawa kakak kandungnya itu menggunakan palu. Suami Kristina, Agus, mendengar suara teriakan sang istri dan keluar untuk mengecek. Nahas, Agus juga dibunuh oleh Yusa. Aksi Yusa berlanjut dengan menyerang anak Kristina, CAW dan SPY. Namun, ia membiarkan SPY tetap hidup sebab merasa kasihan. Usai melancarkan aksinya, Yusa membawa barang berharga milik korban, termasuk mobil dan beberapa telepon genggam. Ia kemudian kabur ke Lamongan dan berhasil ditangkap pada Kamis (5/12/2025). Atas perbuatannya, Yusa dijatuhi vonis mati buntut pembunuhan berencana terhadap Kristina dan keluarga. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yusa Cahyo Utomo dengan hukuman mati, kata Ketua Majelis Hakim, Dwiyantoro dalam sidang putusan yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025), pukul 12.30 WIB, masih dikutip dari TribunJatim.com.

Terkini