Perilaku tersebut diduga tidak sejalan dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 14/SE/2023 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Lebih lanjut, Dhany menjelaskan bahwa Febriwaldi sudah diberhentikan sementara dari jabatannya melalui Keputusan Lurah Petojo Selatan Nomor 42 Tahun 2025. "Kami menegakkan aturan dengan prinsip kehati-hatian dan sesuai prosedur. Pembebasan sementara ini dilakukan untuk menjaga integritas pelayanan publik sambil menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Dhany.
Ia juga berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi ASN lainnya untuk tetap bekerja profesional dan menghindari tindakan yang dapat memicu kemarahan publik. "Kami menghormati seluruh proses pemeriksaan yang sedang berjalan. Prinsipnya, setiap aparatur sipil negara harus menjadi teladan bagi masyarakat, baik dalam kinerja maupun perilaku sehari-hari," ujarnya.
Sumber: https://rmol.id/read/2025/10/10/682765/sekel-petojo-selatan-dibebastugaskan-imbas-flexing-
Artikel Terkait
Video Batang Timur 16 Detik Viral: Fakta, Modus Love Scam, dan Dampak Stigma
Aurelie Moeremans Buka Suara: Kisah Korban Grooming di Usia 15 Tahun dan Kaitannya dengan Roby Tremonti
Dana Bencana Rp51 Triliun Dipertanyakan: Realistis atau Potensi Korupsi Baru?
Viral! Gimah Warga Lumajang Minta Gunung Semeru Dipindah, Ini Kisah Trauma & Upaya Mitigasi