Kejagung Sita 6 Aset Tanah Eks Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto, Nilai Rp20 Miliar
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan aset dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex. Kali ini, aset yang disita adalah enam bidang tanah milik tersangka, Iwan Setiawan Lukminto, yang juga merupakan mantan Komisaris Utama PT Sritex.
Nilai Aset yang Disita Capai Rp20 Miliar
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa total nilai aset yang disita tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp20 miliar. Penyitaan terhadap tanah seluas lebih dari dua hektare beserta sebuah vila ini dilakukan pada 7 Oktober 2025.
Rincian Aset yang Disita Kejagung
Aset-aset yang berhasil disita oleh penyidik Kejagung meliputi enam bidang tanah dengan total luas 20.027 meter persegi. Salah satu aset spesifik yang disebutkan adalah satu bidang tanah berikut bangunan (vila) seluas 389 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.
Artikel Terkait
Kontroversi Bandara IMIP: Fakta, Data Lengkap, dan Respons Menhan Soal Bea Cukai
Kontroversi Anggaran Filipina 2025: Korupsi Infrastruktur vs Kesejahteraan Rakyat
Skandal IMIP: Bandara Ilegal & Dugaan Ekspor Nikel Rp14,5 Triliun Diumkap Said Didu
Wisata Budaya Kalimantan Selatan: Panduan Lengkap Banjar & Dayak 2024