Meski tidak merinci nominal pasti, Anang memperkirakan nilai uang yang dikembalikan mencapai miliaran rupiah, walau dipastikan tidak sampai Rp1 triliun. "Oh, enggak (sampai Rp1 triliun). Enggak tahu persis. Nanti, nanti akan. Ya miliaran, saya nggak tahu berapa," kata dia.
Anang menegaskan bahwa uang yang dikembalikan tersebut telah disita oleh Kejagung. Menurutnya, nilai pasti dari pengembalian uang ini akan terungkap secara resmi dan detail dalam proses persidangan kasus korupsi pengadaan laptop Kemendikbudristek tersebut.
Artikel Terkait
Kontroversi Bandara IMIP: Fakta, Data Lengkap, dan Respons Menhan Soal Bea Cukai
Kontroversi Anggaran Filipina 2025: Korupsi Infrastruktur vs Kesejahteraan Rakyat
Skandal IMIP: Bandara Ilegal & Dugaan Ekspor Nikel Rp14,5 Triliun Diumkap Said Didu
Wisata Budaya Kalimantan Selatan: Panduan Lengkap Banjar & Dayak 2024