Setelah narkoba berhasil masuk ke dalam rutan, Ammar Zoni kemudian menyerahkannya kepada para tersangka lainnya. Setelah aksi ini terungkap, semua tersangka kini dipisahkan dan ditempatkan di sel yang berbeda untuk mencegah pengulangan kejadian.
Barang Bukti dan Pasal yang Dijerat
Setelah dilakukan penggeledahan, pihak berwajib berhasil menemukan barang bukti di ruangan kamar para tersangka. Barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis sabu-sabu dan ganja, beserta alat-alat pendukung lainnya.
Karena beratnya kasus ini, para tersangka, termasuk Ammar Zoni, dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo. Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat serius, mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Sumber: https://rmol.id/read/2025/10/11/682820/ammar-zoni-terlibat-peredaran-narkotika-di-rutan-
Artikel Terkait
Gaji Pegawai Pajak 2024: Tukin Tertinggi Capai Rp117 Juta, Ini Rincian Lengkapnya
Video Viral Wanita Joget Pegang Ikan Pesut Mahakam Langka, Terancam Hukum Pidana
Keracunan Massal MBG Soto Ayam Mojokerto: 261 Siswa Terdampak, 121 Dirawat
Denada Buka Suara Soal Gugatan Anak Kandung: Kronologi, Gugatan Rp 7 M, dan Fakta Lengkap