Setelah narkoba berhasil masuk ke dalam rutan, Ammar Zoni kemudian menyerahkannya kepada para tersangka lainnya. Setelah aksi ini terungkap, semua tersangka kini dipisahkan dan ditempatkan di sel yang berbeda untuk mencegah pengulangan kejadian.
Barang Bukti dan Pasal yang Dijerat
Setelah dilakukan penggeledahan, pihak berwajib berhasil menemukan barang bukti di ruangan kamar para tersangka. Barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis sabu-sabu dan ganja, beserta alat-alat pendukung lainnya.
Karena beratnya kasus ini, para tersangka, termasuk Ammar Zoni, dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo. Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat serius, mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Sumber: https://rmol.id/read/2025/10/11/682820/ammar-zoni-terlibat-peredaran-narkotika-di-rutan-
Artikel Terkait
Kontroversi Bandara IMIP: Fakta, Data Lengkap, dan Respons Menhan Soal Bea Cukai
Kontroversi Anggaran Filipina 2025: Korupsi Infrastruktur vs Kesejahteraan Rakyat
Skandal IMIP: Bandara Ilegal & Dugaan Ekspor Nikel Rp14,5 Triliun Diumkap Said Didu
Wisata Budaya Kalimantan Selatan: Panduan Lengkap Banjar & Dayak 2024