Usai melakukan pembunuhan, Heryanto membungkus jenazah Dina menggunakan kardus, memasukkannya ke dalam mobil sewaan, dan membuangnya ke Sungai Citarum di kawasan Jembatan Merah, Purwakarta.
Barang-barang milik korban kemudian dia jual. Pelaku mengaku memperoleh uang sekitar Rp 4 juta dari hasil penjualan barang-barang tersebut.
Kasus Akan Dilimpahkan ke Polres Purwakarta
Karena lokasi kejadian perkara (TKP) pembunuhan dan pembuangan jasad berada di wilayah Purwakarta, pihak Kepolisian Resor Karawang akan melimpahkan proses penanganan kasus ini ke Polres Purwakarta.
Profil Korban di Media Sosial
Dina Oktaviani diketahui aktif di media sosial TikTok dengan akun @aaaanyunn. Di akunnya, ia sering membagikan aktivitas kesehariannya sebagai karyawan retail. Tak ada yang menyangka bahwa kehidupan mudanya harus berakhir tragis di tangan orang yang justru dikenalnya di tempat kerja.
Atas perbuatannya, Heryanto dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya motif lain di balik pembunuhan sadis ini.
Artikel Terkait
Meteo MSN: Cek Cuaca Akurat & Real-Time Terlengkap 2024
Java FX: Platform Trading Forex Terbaik dengan Edukasi & Teknologi MT5
Viral BMW Putih Pelat Dinas Kemhan 51692-00 Ngebut, TNI AU: Itu Palsu dan Tidak Sah
Gamis Bini Orang: Tren Baju Lebaran 2026 yang Diprediksi Viral, Harga Mulai Rp 125 Ribu