Usai melakukan pembunuhan, Heryanto membungkus jenazah Dina menggunakan kardus, memasukkannya ke dalam mobil sewaan, dan membuangnya ke Sungai Citarum di kawasan Jembatan Merah, Purwakarta.
Barang-barang milik korban kemudian dia jual. Pelaku mengaku memperoleh uang sekitar Rp 4 juta dari hasil penjualan barang-barang tersebut.
Kasus Akan Dilimpahkan ke Polres Purwakarta
Karena lokasi kejadian perkara (TKP) pembunuhan dan pembuangan jasad berada di wilayah Purwakarta, pihak Kepolisian Resor Karawang akan melimpahkan proses penanganan kasus ini ke Polres Purwakarta.
Profil Korban di Media Sosial
Dina Oktaviani diketahui aktif di media sosial TikTok dengan akun @aaaanyunn. Di akunnya, ia sering membagikan aktivitas kesehariannya sebagai karyawan retail. Tak ada yang menyangka bahwa kehidupan mudanya harus berakhir tragis di tangan orang yang justru dikenalnya di tempat kerja.
Atas perbuatannya, Heryanto dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya motif lain di balik pembunuhan sadis ini.
Artikel Terkait
Kontroversi Bandara IMIP: Fakta, Data Lengkap, dan Respons Menhan Soal Bea Cukai
Kontroversi Anggaran Filipina 2025: Korupsi Infrastruktur vs Kesejahteraan Rakyat
Skandal IMIP: Bandara Ilegal & Dugaan Ekspor Nikel Rp14,5 Triliun Diumkap Said Didu
Wisata Budaya Kalimantan Selatan: Panduan Lengkap Banjar & Dayak 2024