Kejadian berawal ketika pelaku mengajak korban ke rumahnya di Purwakarta. Di lokasi inilah, Heryanto melakukan aksi keji dengan mencekik dan membekap Dina hingga tewas.
5. Pemerkosaan Terhadap Jasad Korban
Setelah memastikan Dina telah meninggal, pelaku melakukan tindakan tak berperikemanusiaan dengan memperkosa jasad korban. Tindakan ini semakin menunjukkan tingkat kebrutalan dari pelaku.
6. Perampasan Harta dan Pembuangan Jasad ke Sungai
Usai melakukan pembunuhan dan pemerkosaan, Heryanto mengambil barang-barang berharga milik Dina, termasuk perhiasan dan ponsel. Untuk menghilangkan jejak kejahatannya, pelaku kemudian membuang jasad korban ke Sungai Citarum yang melintasi wilayah Karawang.
7. Ancaman Hukuman Mati atau Seumur Hidup
Heryanto berhasil ditangkap polisi sehari setelah jasad Dina ditemukan. Meski awalnya dijerat dengan pasal penganiayaan berat, kompleksitas kasus ini—yang meliputi pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan, dan pemerkosaan—membuat pelaku berpotensi menghadapi hukuman maksimal, yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kisah tragis Dina Oktaviani ini menjadi pengingat pilih akan bahaya yang bisa datang dari orang terdekat dan betapa pentingnya selalu waspada dalam pergaulan sehari-hari.
Sumber: suara
Artikel Terkait
KSPI dan Partai Buruh Tolak Penghapusan Pilkada Langsung, Khawatirkan Upah Buruh Tertekan
SBY Tegaskan Persaudaraan Modal Utama Bangsa Kuat, Peringatkan Bahaya Konflik Internal
Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024: Fakta, Sindiran Yudo Sadewa, dan Kekayaan
Khairun Nisya Dapat Beasiswa Pramugari Gratis dari Aeronef Academy Usai Viral