Kejadian berawal ketika pelaku mengajak korban ke rumahnya di Purwakarta. Di lokasi inilah, Heryanto melakukan aksi keji dengan mencekik dan membekap Dina hingga tewas.
5. Pemerkosaan Terhadap Jasad Korban
Setelah memastikan Dina telah meninggal, pelaku melakukan tindakan tak berperikemanusiaan dengan memperkosa jasad korban. Tindakan ini semakin menunjukkan tingkat kebrutalan dari pelaku.
6. Perampasan Harta dan Pembuangan Jasad ke Sungai
Usai melakukan pembunuhan dan pemerkosaan, Heryanto mengambil barang-barang berharga milik Dina, termasuk perhiasan dan ponsel. Untuk menghilangkan jejak kejahatannya, pelaku kemudian membuang jasad korban ke Sungai Citarum yang melintasi wilayah Karawang.
7. Ancaman Hukuman Mati atau Seumur Hidup
Heryanto berhasil ditangkap polisi sehari setelah jasad Dina ditemukan. Meski awalnya dijerat dengan pasal penganiayaan berat, kompleksitas kasus ini—yang meliputi pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan, dan pemerkosaan—membuat pelaku berpotensi menghadapi hukuman maksimal, yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kisah tragis Dina Oktaviani ini menjadi pengingat pilih akan bahaya yang bisa datang dari orang terdekat dan betapa pentingnya selalu waspada dalam pergaulan sehari-hari.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Kontroversi Bandara IMIP: Fakta, Data Lengkap, dan Respons Menhan Soal Bea Cukai
Kontroversi Anggaran Filipina 2025: Korupsi Infrastruktur vs Kesejahteraan Rakyat
Skandal IMIP: Bandara Ilegal & Dugaan Ekspor Nikel Rp14,5 Triliun Diumkap Said Didu
Wisata Budaya Kalimantan Selatan: Panduan Lengkap Banjar & Dayak 2024