Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024: Fakta, Sindiran Yudo Sadewa, dan Kekayaan

- Selasa, 13 Januari 2026 | 03:50 WIB
Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024: Fakta, Sindiran Yudo Sadewa, dan Kekayaan
Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024, Yudo Sadewa Sindir: "Setan Saja Sujud Hormat"

Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024, Yudo Sadewa Sindir: "Setan Saja Sujud Hormat"

Penetapan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 terus menuai sorotan publik. Respons keras datang dari Yudo Sadewa, putra Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa.

Melalui unggahan di media sosial, Yudo Sadewa menyindir Gus Yaqut dengan kata-kata pedas. Ia membagikan tangkapan layar pemberitaan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 9 Januari 2026, dengan komentar, "Setan saja sujud hormat sama kalian."

Sindiran Yudo tidak berhenti di situ. Ia juga mengunggah berita mengenai dampak kebijakan kuota haji 2024 yang menyebabkan 8.400 jemaah haji reguler gagal berangkat meski telah menunggu hingga 14 tahun. Menurut Yudo, tindakan Gus Yaqut sangat menyakitkan dan kejam. "Allahu Akbar ini lebih kejam daripada setan sih," tulisnya.

Analisis Penyelewengan Kuota Haji 2024

KPK menduga adanya penyelewengan serius dalam pembagian 20.000 kuota tambahan haji dari pemerintah Arab Saudi. Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2019, komposisi kuota haji yang benar adalah 92% untuk reguler dan 8% untuk khusus.

Dengan perhitungan itu, dari 20.000 kuota tambahan, seharusnya 18.400 (92%) dialokasikan untuk haji reguler dan 1.600 (8%) untuk haji khusus. Namun, pada praktiknya tahun 2024, pembagian kuota dilakukan secara 50:50 melalui Surat Keputusan Menteri, yaitu 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.

Penyimpangan inilah yang diduga merugikan negara dan calon jemaah, sehingga KPK menjerat Gus Yaqut dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Profil Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut)

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2025, total kekayaan Gus Yaqut tercatat sebesar Rp 13,7 miliar. Rincian kekayaannya meliputi:

  • Tanah dan Bangunan: Rp 9,5 miliar (berada di Rembang dan Jakarta Timur)
  • Alat Transportasi & Mesin: Rp 2,2 miliar (termasuk mobil Mazda CX-5 dan Toyota Alphard)
  • Harta Bergerak Lainnya: Rp 220 juta
  • Kas dan Setara Kas: Rp 2,5 miliar
  • Utang: Rp 800 juta

Kasus korupsi kuota haji ini menjadi perhatian utama karena menyangkut hajat hidup dan keyakinan ribuan umat Muslim Indonesia yang telah menanti lama untuk menunaikan ibadah haji.

Editor: Clara Salsabila

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar