Pengusaha Sawit di Riau Diperas Rp1,6 Miliar Modus Video Call Seks, 2 Pelaku Ditangkap
Seorang pengusaha sawit beristri di Pekanbaru menjadi korban pemerasan dengan modus video call seks (VCS). Kerugian materiil yang diderita korban mencapai angka fantastis, yaitu Rp1,6 miliar.
Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengungkap kasus ini dan mengamankan dua pelaku, yaitu Sisilia Hendriani (24) dan Syamsul Zekri (34). Keduanya merupakan pasangan kekasih yang ditangkap setelah penyidik melakukan penelusuran jejak digital dan analisis media sosial.
Modus Operandi Pemerasan Video Call Seks
Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Direskrimsus Polda Riau, membeberkan modus kejahatan ini. Pelaku perempuan diam-diam mengambil screenshot atau tangkapan layar selama sesi video call intim dengan korban.
Gambar hasil tangkapan layar itulah yang kemudian dijadikan senjata untuk mengancam korban. "Gambar hasil tangkapan layar itu kemudian digunakan untuk mengancam korban agar mentransfer sejumlah uang," jelas Kombes Ade.
Kronologi Perkenalan hingga Pemerasan
Hubungan antara korban dan Sisilia berawal dari perkenalan di sebuah tempat hiburan malam pada tahun 2019. Setelah itu, keduanya tetap berkomunikasi secara intens melalui media sosial.
Puncaknya terjadi pada Agustus 2023, ketika korban menghubungi Sisilia dan menawarkan uang Rp1 juta untuk melakukan VCS. Meski awalnya menolak, Sisilia akhirnya menyetujui tawaran tersebut.
Setelah sesi VCS, korban mulai menerima ancaman melalui WhatsApp. Pelaku mengirim foto yang hanya bisa dilihat sekali dengan pesan mengancam, "Kau kirim uang, kalau tidak kusebarkan foto kau."
Penangkapan Pelaku dan Aliran Dana
Kedua pelaku ditangkap di lokasi terpisah. Sisilia diamankan di kosnya di Jalan Surya, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukitraya. Sementara itu, Syamsul dibekuk di rumahnya di Perumahan Bumi Garuda Sakti, Pekanbaru.
Korban yang ketakutan aksinya terbongkar kepada istri, akhirnya menuruti permintaan pelaku. Transfer pertama sebesar Rp10 juta dikirim ke rekening atas nama Mhd Rafi yang disediakan Syamsul.
Aksi pemerasan ini berlangsung selama dua tahun, dari Agustus 2023 hingga Agustus 2025. Total uang yang berhasil dikuras dari korban mencapai Rp1,6 miliar. Sisilia berperan sebagai penyedia rekening dan pengatur aliran dana hasil kejahatan.
Uang hasil pemerasan tersebut kemudian digunakan kedua tersangka untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk membeli kendaraan dan perhiasan.
Artikel Terkait
Kucing di Kumamoto Kabur dari Kamar Detik Sebelum Gempa M7, Ilmuwan Kembali Kaji Kepekaan Hewan
Saksi Ahli Sebut Publikasi Penahanan Roy Suryo Picu Kerugian Imateriel
Pemkab Bangli Telusuri Video WNA Tawarkan Lahan di Kintamani
Kejagung Lelang Aset Benny Tjokro: 16 Apartemen dan 24 Bidang Tanah Laku Rp129 Miliar