Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin, mengonfirmasi bahwa Ammar Zoni harus kembali menjalani proses hukum dan masa penahanannya kemungkinan akan ditambah. Fatah juga mengungkapkan bahwa Ammar diduga menjadi gudang penyimpanan narkoba sebelum diedarkan di dalam rutan.
Modus Baru: Gunakan Aplikasi Zangi
Yang menarik dari kasus ini adalah modus komunikasi yang digunakan para tersangka. Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Agung Irawan, mengungkapkan bahwa transaksi narkoba dilakukan dengan komunikasi menggunakan handphone dan aplikasi Zangi. Aplikasi ini diduga digunakan untuk menghindari pelacakan oleh pihak berwajib.
Kasus Ammar Zoni ini menjadi bukti komitmen Ditjenpas dalam memberantas peredaran narkoba di lapas, tanpa pandang bulu, termasuk terhadap narapidana yang merupakan publik figur.
Sumber: https://www.inilah.com/ammar-zoni-tepergok-jualan-narkoba-di-lapas-bakal-dipindah-ke-nusakambangan
Artikel Terkait
Gaji Pegawai Pajak 2024: Tukin Tertinggi Capai Rp117 Juta, Ini Rincian Lengkapnya
Video Viral Wanita Joget Pegang Ikan Pesut Mahakam Langka, Terancam Hukum Pidana
Keracunan Massal MBG Soto Ayam Mojokerto: 261 Siswa Terdampak, 121 Dirawat
Denada Buka Suara Soal Gugatan Anak Kandung: Kronologi, Gugatan Rp 7 M, dan Fakta Lengkap