Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin, mengonfirmasi bahwa Ammar Zoni harus kembali menjalani proses hukum dan masa penahanannya kemungkinan akan ditambah. Fatah juga mengungkapkan bahwa Ammar diduga menjadi gudang penyimpanan narkoba sebelum diedarkan di dalam rutan.
Yang menarik dari kasus ini adalah modus komunikasi yang digunakan para tersangka. Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Agung Irawan, mengungkapkan bahwa transaksi narkoba dilakukan dengan komunikasi menggunakan handphone dan aplikasi Zangi. Aplikasi ini diduga digunakan untuk menghindari pelacakan oleh pihak berwajib.
Kasus Ammar Zoni ini menjadi bukti komitmen Ditjenpas dalam memberantas peredaran narkoba di lapas, tanpa pandang bulu, termasuk terhadap narapidana yang merupakan publik figur.
Sumber: https://www.inilah.com/ammar-zoni-tepergok-jualan-narkoba-di-lapas-bakal-dipindah-ke-nusakambangan
Artikel Terkait
Andre Rosiade Ingin Ganti Shin Tae-yong demi Prestasi, Nyatanya Hasil Timnas Malah Jeblok!
Irak vs Indonesia: Kekalahan 0-1 Gagalkan Mimpi Garuda ke Piala Dunia 2026
TNI Gugur Diserang OPM Saat Anjangsana, Ini Kronologi Lengkapnya
DPR Soroti IMB: Kementerian PU Didesak Urus Perizinan Sebelum Bangun Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Pakai APBN