Oleh karena itu, sebelum pembangunan kembali Ponpes Al Khoziny Sidoarjo dilaksanakan, berbagai izin termasuk IMB harus diverifikasi terlebih dahulu mengingat ponpes merupakan bagian dari fasilitas pendidikan nasional.
Fauzi menyatakan bahwa penggunaan APBN untuk membantu pembangunan kembali ponpes sah-sah saja asalkan syarat IMB telah dipenuhi. Terlebih, anggaran pendidikan tahun ini merupakan yang terbesar dalam sejarah, mencapai Rp 735 triliun.
Kebijakan Bantuan untuk Ponpes Tidak Mampu
Menanggapi musibah ambruknya ponpes di Sidoarjo yang tidak diinginkan siapa pun, Fauzi menegaskan bahwa bantuan memang diperlukan. Namun, untuk menghindari kesenjangan dengan sekolah negeri yang juga membutuhkan dana perbaikan infrastruktur, pemerintah perlu membuat kebijakan yang tepat.
"Porsinya bisa diatur, jadi tidak seluruh pondok pesantren," ucap Fauzi.
Kriteria Ponpes Penerima Bantuan Rehabilitasi
Sebelumnya, Menko PMK Abdul Muhaimin Iskandar menyatakan bahwa bantuan rehabilitasi bangunan pondok pesantren hanya akan diberikan kepada ponpes yang tidak mampu. "Yang benar-benar tidak mampu untuk melaksanakan pembangunan, kita bantu," kata Muhaimin dalam keterangan di Jakarta, Jumat (10/10).
Kriteria lainnya meliputi jumlah santri yang banyak dan tingkat kerawanan bangunan yang tinggi. "Jumlah santrinya harus di atas 1.000 santri. Memiliki kerawanan ancaman yang membahayakan kenyamanan belajar-mengajar," jelas Muhaimin.
Sumber: JawaPos
Artikel Terkait
TNI AL Gagalkan Pengiriman Nikel Ilegal di Konawe Utara, Ini Modus Pelanggarannya
Gus Yahya Pimpin Rapat PWNU di PBNU Usai Pemecatan: Banser Siaga, Ini Fakta Terkini
KPK Geledah Kantor Kontraktor Proyek Monumen Reog Ponorogo di Surabaya
PBNU Copot Gus Yahya: Kronologi, Surat Edaran, Dampak & Proses Banding