DPR Soroti Rencana Pembangunan Kembali Ponpes Al Khoziny Sidoarjo: IMB Jadi Syarat Utama
Komisi XI DPR RI memberikan sorotan terhadap rencana Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk membangun kembali Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Sidoarjo yang ambruk menggunakan dana APBN. Legislator menekankan bahwa pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum rencana pembangunan dijalankan.
Masalah IMB Ponpes di Indonesia
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro, mengungkapkan fakta bahwa saat ini baru sekitar 52 persen pesantren di Indonesia yang memiliki IMB. Kondisi ini dinilai sebagai masalah serius yang harus segera dicarikan solusinya.
"Syaratnya menurut saya seperti itu. Karena kalau izin membangunnya tidak dikeluarkan, tiba-tiba membangun, kemarin sempat trending anak-anak dipekerjakan untuk membangun pondok seperti itu," tutur Fauzi seperti dilansir dari Antara, Sabtu (11/10).
Peran Menko PMK dan Dampak Ketiadaan IMB
Menurut Fauzi, pendataan IMB bisa dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PMK) Abdul Muhaimin Iskandar yang telah mendapat tugas khusus dari Presiden Prabowo Subianto. Cak Imin, sapaan akrab Muhaimin, diminta untuk mengatur regulasi bantuan maupun IMB yang belum terdata.
Ketiadaan IMB dalam pendirian sebuah gedung, khususnya ponpes, menurut Fauzi memiliki dampak yang signifikan. "Kalau ada IMB itu kan jelas. Lokasi tanah, bangunannya seperti apa, spesifikasinya seperti apa, amdal-nya seperti apa," jelas politikus Partai Nasdem tersebut.
Artikel Terkait
Gus Yahya Pimpin Rapat PWNU di PBNU Usai Pemecatan: Banser Siaga, Ini Fakta Terkini
KPK Geledah Kantor Kontraktor Proyek Monumen Reog Ponorogo di Surabaya
PBNU Copot Gus Yahya: Kronologi, Surat Edaran, Dampak & Proses Banding
PBNU Resmi Pecat Gus Yahya: Bukan Ketum Lagi Per 26 November 2025