Serka Farid memilih menempuh jalur resmi dengan melaporkan kasus ini kepada komandan peletonnya. Laporan kemudian diteruskan ke Komandan Batalyon 725/Woroagi untuk diproses sesuai hukum militer.
6. Penahanan Pelaku oleh Denpom
Kepala Denpom XIV/3 Kendari, Letkol CPM Haryadi Budaya Pela, membenarkan penahanan terhadap Pratu Risal. Penahanan dilakukan untuk mencegah pelaku melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
7. Pelanggaran Berat Etika Militer
Kasus ini termasuk pelanggaran berat dalam kode etik militer karena melibatkan hubungan tidak pantas antara prajurit dengan istri atasannya. Pratu Risal terancam hukuman pidana militer dan pemecatan tidak dengan hormat.
8. Perpisahan Tempat Tinggal
Setelah kasus mencuat, Hilda dan suaminya resmi berpisah tempat tinggal. Serka Farid meninggalkan rumah dinas satuan, sementara Hilda berada di bawah pendampingan Persit Kartika Chandra Kirana.
9. Dampak Psikologis dan Penyesalan
Hilda disebut menyesali perbuatannya, namun kepercayaan di antara keduanya sudah sulit diperbaiki. Kasus ini memberikan tekanan psikologis yang berat bagi semua pihak yang terlibat.
10. Peringatan bagi Seluruh Prajurit
Kepala Penerangan Kodam XIV/Hasanuddin menegaskan kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh prajurit dan keluarganya untuk menjaga kehormatan pribadi serta nama baik kesatuan.
Kasus perselingkuhan Hilda Pricillya ini kini resmi ditangani oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 Kendari dan menjadi perhatian serius dari pimpinan TNI untuk menjaga integritas dan disiplin prajurit.
Sumber: independenmedia
Artikel Terkait
TNI Gagalkan Aksi Begal & Tabrak Lari di Tol Kebon Jeruk, 3 Motor Curian Disita
Kalah Telak dari Prabowo, Mr J PSI Tumbang di Tangan Anak Buahnya Sendiri
Pemkot Surabaya Gandeng Densus 88, Ini Tujuan dan Langkah yang Akan Dilakukan
Prabowo Restui Pengadilan untuk Jokowi? Ini Kata Pengamat Soal Statement Purbaya