Hanya Ditegur Simpatik, Bukan Ditilang
Di sisi lain, ternyata AKP Ramli telah mendapatkan sanksi dari Satlantas Polrestabes Makassar. Namun, sanksi yang diberikan tidak berupa tilang sebagaimana lazimnya terhadap pelanggar lalu lintas, melainkan hanya berupa teguran simpatik.
“Sudah ditegur simpatik. Bukan tilang,” jelas Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Andi Husnaeni, secara terpisah.
Husnaeni memaparkan alasan pemberian sanksi tersebut. Menurutnya, tilang tidak dilakukan karena Ramli dianggap kooperatif dengan secara sukarela mengganti pelat palsu tersebut dengan plat asli. Selain itu, mobil Jeep Rubicon yang bersangkutan dinyatakan memiliki surat-surat lengkap dan sah.
“Dia sudah mengakui itu mobilnya dan tidak ada maksud apa-apa. Dan juga surat-surat kendaraannya lengkap, jadi cukup ditegur simpatik karena langsung ganti pelat hari itu juga,” jelas Husnaeni.
Di akhir pernyataannya, Husnaeni mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk menghindari pelanggaran.
Sumber artikel asli: Paradapos.com
Artikel Terkait
TNI AL Gagalkan Pengiriman Nikel Ilegal di Konawe Utara, Ini Modus Pelanggarannya
Gus Yahya Pimpin Rapat PWNU di PBNU Usai Pemecatan: Banser Siaga, Ini Fakta Terkini
KPK Geledah Kantor Kontraktor Proyek Monumen Reog Ponorogo di Surabaya
PBNU Copot Gus Yahya: Kronologi, Surat Edaran, Dampak & Proses Banding