Ahmad Sahroni Wisuda S3, Disertasinya yang Kini Jadi Sorotan Publik Usai Dulu Viral Gara-gara Ijazah Nilai 6

- Rabu, 15 Oktober 2025 | 10:00 WIB
Ahmad Sahroni Wisuda S3, Disertasinya yang Kini Jadi Sorotan Publik Usai Dulu Viral Gara-gara Ijazah Nilai 6

Ahmad Sahroni Resmi Raih Gelar Doktor Hukum, Judul Disertasi Jadi Sorotan

Anggota DPR RI nonaktif, Ahmad Sahroni, kembali menjadi perbincangan publik. Setelah sebelumnya viral karena nilai ijazahnya, kini ia berhasil menyandang gelar doktor (S3) setelah diwisuda dari Universitas Borobudur, Jakarta, pada Senin (14/10/2025).

Wisuda Doktor dan Judul Disertasi yang Mengundang Komentar

Dalam prosesi wisuda, Sahroni tampil mengenakan toga hitam berlist merah khas fakultas hukum. Namun, perhatian publik justru tertuju pada judul disertasinya yang kontroversial: "Pemberantasan Korupsi Melalui Prinsip Ultimum Remidium: Suatu Strategi Pengembalian Kerugian Keuangan Negara."

Banyak warganet yang melihat adanya ironi, mengingat Sahroni dikenal dekat dengan kalangan elite politik dan gaya hidupnya yang kerap menjadi sorotan. Gelar Doktor Hukum ini merupakan pencapaian akademis terbarunya setelah sebelumnya namanya lebih sering muncul dalam pemberitaan politik.

Perjalanan Pendidikan dan Viralnya Nilai Ijazah

Riwayat pendidikan Ahmad Sahroni sempat menjadi perhatian publik ketika nilai ijazah SMP-nya yang rata-rata 6,8 viral. Nilai ini ramai dibicarakan setelah rumahnya dijarah warga pada Agustus 2025, yang merupakan imbas dari pernyataannya yang dinilai kontroversial.

Berdasarkan CV di situs resmi MPR RI, berikut jejak pendidikan Ahmad Sahroni:

  • SDN Kebon Bawang 05 Pagi (1991)
  • SMP Yappenda Jakarta Utara (1994)
  • SMA Negeri 114 Jakarta Utara (1997)
  • S1 STIE Pelita Bangsa Manajemen (2003)
  • S2 STIKOM InterStudi Ilmu Komunikasi (2019)
  • S3 Universitas Borobudur Ilmu Hukum (2025)

Proses Sidang Disertasi dan Isi Pembahasan

Sidang disertasi Sahroni telah berlangsung pada Maret 2024 dengan diuji oleh sejumlah tokoh ternama, termasuk mantan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Disertasinya menyoroti bahwa UU Tipikor, KUHAP, dan KUHP dinilai belum memadai dalam mencegah dan memberantas korupsi.

Menurut Bambang Soesatyo, penelitian ini diharapkan dapat mengubah mindset penegakan hukum di Indonesia dari pendekatan retributif ke pendekatan restoratif dengan mengedepankan pemulihan kerugian negara.

Sumber: Tribunnews

Editor: Joko Susilo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar