Ammar Zoni Dipindahkan ke Nusakambangan Terkait Kasus Narkoba di Rutan
Artis Ammar Zoni, bersama lima warga binaan lainnya, secara resmi telah dipindahkan ke Pulau Nusakambangan. Pemindahan ini merupakan konsekuensi atas keterlibatannya dalam kasus peredaran narkoba di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat.
Ammar Zoni terbukti menyimpan dan mengedarkan sabu-sabu serta ganja selama berada di dalam penjara. Tindakan ini melanggar aturan berat yang diterapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Langkah Tegas Kemenkumham
Rika Aprianti, Kasubdit Kerjasama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, menegaskan bahwa pemindahan ini adalah bukti keseriusan peringatan Menteri dan Dirjen Pemasyarakatan. "Siapa pun yang terlibat peredaran narkoba akan ditindak," ujarnya pada Kamis (16/10).
Layaknya narapidana high risk lainnya, Ammar Zoni dan kelima napi tersebut akan ditempatkan di Lapas Super Maksimum dan Maksimum Security di Nusakambangan untuk mendapatkan pengamanan dan pembinaan intensif.
Proses Pemindahan dan Tujuan Pembinaan
Ammar Zoni dan yang lainnya tiba di Nusakambangan pada pukul 07.43 WIB dan langsung ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Karang Anyar. Pemindahan dilakukan dini hari dengan pengawalan ketat dari petugas Pengamanan Intelijen, Polres Jakarta Timur, Mabes Polri, dan petugas Pemasyarakatan.
Rika Aprianti menjelaskan bahwa lebih dari 1.500 warga binaan high risk telah dipindahkan ke Nusakambangan. Tujuan utamanya adalah untuk membersihkan lapas dan rutan dari peredaran narkoba, serta memberikan pembinaan khusus agar mereka menyadari kesalahan dan tidak mengulanginya, sehingga siap kembali ke masyarakat.
Komitmen Zero Narkoba
Heri Azhari, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, menekankan komitmen jajarannya untuk terus membersihkan lapas dari narkoba. "Zero narkoba adalah harga mati. Maka ini menjadi alarm kami untuk terus waspada dan bertindak," ungkap Heri.
Proses pemindahan dan penerimaan di Nusakambangan dipastikan telah dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Artikel Terkait
Aktivis Kampus dan HAM Terancam, dari Intimidasi Digital hingga Serangan Air Keras
Syekh Ahmad Al Misry Jadi Sorotan Terkait Inisial SAM dalam Laporan Pelecehan Seksual
Kapolda NTT Copot Dirresnarkoba Terkait Dugaan Pemerasan Rp375 Juta
Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri Picu Perdebatan Norma di Media Sosial