Ammar Zoni Dipindahkan ke Nusakambangan Terkait Kasus Narkoba di Rutan
Artis Ammar Zoni, bersama lima warga binaan lainnya, secara resmi telah dipindahkan ke Pulau Nusakambangan. Pemindahan ini merupakan konsekuensi atas keterlibatannya dalam kasus peredaran narkoba di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat.
Ammar Zoni terbukti menyimpan dan mengedarkan sabu-sabu serta ganja selama berada di dalam penjara. Tindakan ini melanggar aturan berat yang diterapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Langkah Tegas Kemenkumham
Rika Aprianti, Kasubdit Kerjasama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, menegaskan bahwa pemindahan ini adalah bukti keseriusan peringatan Menteri dan Dirjen Pemasyarakatan. "Siapa pun yang terlibat peredaran narkoba akan ditindak," ujarnya pada Kamis (16/10).
Layaknya narapidana high risk lainnya, Ammar Zoni dan kelima napi tersebut akan ditempatkan di Lapas Super Maksimum dan Maksimum Security di Nusakambangan untuk mendapatkan pengamanan dan pembinaan intensif.
Proses Pemindahan dan Tujuan Pembinaan
Ammar Zoni dan yang lainnya tiba di Nusakambangan pada pukul 07.43 WIB dan langsung ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Karang Anyar. Pemindahan dilakukan dini hari dengan pengawalan ketat dari petugas Pengamanan Intelijen, Polres Jakarta Timur, Mabes Polri, dan petugas Pemasyarakatan.
Rika Aprianti menjelaskan bahwa lebih dari 1.500 warga binaan high risk telah dipindahkan ke Nusakambangan. Tujuan utamanya adalah untuk membersihkan lapas dan rutan dari peredaran narkoba, serta memberikan pembinaan khusus agar mereka menyadari kesalahan dan tidak mengulanginya, sehingga siap kembali ke masyarakat.
Komitmen Zero Narkoba
Heri Azhari, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, menekankan komitmen jajarannya untuk terus membersihkan lapas dari narkoba. "Zero narkoba adalah harga mati. Maka ini menjadi alarm kami untuk terus waspada dan bertindak," ungkap Heri.
Proses pemindahan dan penerimaan di Nusakambangan dipastikan telah dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Artikel Terkait
UGM Kukuhkan Guru Besar Mikrobiologi Terapan yang Serukan Penyelamatan Mikroba Tanah dari Kepunahan
Eks Finalis Putri Indonesia Riau Ditangkap karena Praktik Dokter Kecantikan Ilegal Sejak 2019, Korban Alami Cacat Permanen
Presiden Ultimatum Pejabat dan Intelektual: Pilih Bela Rakyat atau Tinggalkan Pemerintahan
Mantan Finalis Puteri Indonesia Tersangka Praktik Kedokteran Ilegal di Riau, 15 Korban Alami Cacat Permanen