Modus Operandi Tambang Ilegal di Indonesia Terungkap, Tak Hanya dari PETI
Bareskrim Polri mengungkap modus operandi tambang ilegal yang marak terjadi di Indonesia. Yang mengejutkan, praktik ilegal ini tidak hanya dilakukan oleh Pertambangan Tanpa Izin (PETI), tetapi juga melibatkan perusahaan yang secara legal berizin.
Kombes Pol. Feby Dapot Hutagalung, Wadirtipidter Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa terdapat modus di mana perusahaan legal melakukan aktivitas ilegal. Modus utamanya adalah dengan menjual hasil tambang menggunakan dokumen dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik perusahaan lain. Hal ini membuat transaksi terlihat sah secara administratif padahal sebenarnya ilegal.
"Misalnya, sebuah entitas melakukan penambangan di dalam area IUP-nya tetapi tidak memiliki RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya). Untuk mengelabui, mereka kemudian menjual komoditas tambang menggunakan dokumen dari IUP perusahaan lain. Kami telah menemukan beberapa kasus seperti ini," jelas Kombes Feby dalam acara Minerba Convex 2025 di JCC, Kamis (16/10/2025).
Praktik semacam ini sangat mempersulit proses pengawasan karena di atas kertas semua dokumen tampak legal. Namun, investigasi mendalam mengungkap banyaknya penyimpangan dan manipulasi dokumen yang dilakukan secara sistematis.
Mengabaikan Tahapan Formal dan Kewajiban Lingkungan
Dalam berbagai penindakan, Bareskrim juga menemukan bahwa pelaku seringkali menghindari tahapan formal pertambangan yang diwajibkan oleh hukum, seperti penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.
Artikel Terkait
Banjir Bandang Sumatra Tewaskan 836 Jiwa: Bahlil Lapor ke Prabowo & Data BNPB Terbaru
Viral Kayu Gelondongan Raksasa Terdampar di Lampung: Kronologi, Fakta, dan Jenis Kayu
Ustaz Evie Effendi Ditahan Polisi: Kronologi Lengkap Kasus KDRT Anak Kandung & Ancaman Hukumnya
AKBP Basuki Ajukan Banding Usai Dipecat Polri: Kronologi Kasus Kematian Dosen Untag