Modus Operandi Tambang Ilegal di Indonesia Terungkap, Tak Hanya dari PETI
Bareskrim Polri mengungkap modus operandi tambang ilegal yang marak terjadi di Indonesia. Yang mengejutkan, praktik ilegal ini tidak hanya dilakukan oleh Pertambangan Tanpa Izin (PETI), tetapi juga melibatkan perusahaan yang secara legal berizin.
Kombes Pol. Feby Dapot Hutagalung, Wadirtipidter Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa terdapat modus di mana perusahaan legal melakukan aktivitas ilegal. Modus utamanya adalah dengan menjual hasil tambang menggunakan dokumen dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik perusahaan lain. Hal ini membuat transaksi terlihat sah secara administratif padahal sebenarnya ilegal.
"Misalnya, sebuah entitas melakukan penambangan di dalam area IUP-nya tetapi tidak memiliki RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya). Untuk mengelabui, mereka kemudian menjual komoditas tambang menggunakan dokumen dari IUP perusahaan lain. Kami telah menemukan beberapa kasus seperti ini," jelas Kombes Feby dalam acara Minerba Convex 2025 di JCC, Kamis (16/10/2025).
Praktik semacam ini sangat mempersulit proses pengawasan karena di atas kertas semua dokumen tampak legal. Namun, investigasi mendalam mengungkap banyaknya penyimpangan dan manipulasi dokumen yang dilakukan secara sistematis.
Mengabaikan Tahapan Formal dan Kewajiban Lingkungan
Dalam berbagai penindakan, Bareskrim juga menemukan bahwa pelaku seringkali menghindari tahapan formal pertambangan yang diwajibkan oleh hukum, seperti penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.
"Terkadang, pada tahap eksplorasi—bahkan sebelum izin operasi produksi dikeluarkan—mereka sudah melakukan penambangan. Praktiknya bisa dimulai dari penyelidikan umum, lalu langsung melompat ke operasi produksi, yang biasanya melibatkan kongkalikong dengan oknum tertentu," ungkapnya.
Selain itu, pelaku tambang ilegal juga kerap mengabaikan kewajiban pasca-tambang, seperti penyetoran dana jaminan reklamasi dan kegiatan pemulihan lingkungan.
Data Tambang Ilegal dan Penindakan oleh Pemerintah
Berdasarkan catatan Bareskrim Polri, terdapat 1.517 lokasi Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang tersebar di seluruh Indonesia.
Sementara itu, Kementerian ESDM telah mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara operasi 190 IUP. Kebijakan ini tertuang dalam surat resmi Ditjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025.
Sumber: https://rmol.id/read/2025/10/16/683454/oh-ternyata-gini-modus-operandi-tambang-ilegal-di-indonesia-
Artikel Terkait
Aktivis Kampus dan HAM Terancam, dari Intimidasi Digital hingga Serangan Air Keras
Syekh Ahmad Al Misry Jadi Sorotan Terkait Inisial SAM dalam Laporan Pelecehan Seksual
Kapolda NTT Copot Dirresnarkoba Terkait Dugaan Pemerasan Rp375 Juta
Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri Picu Perdebatan Norma di Media Sosial