Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Investigasi Dana Pemerintah Rp 285,6 Triliun di Deposito
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan kecurigaan adanya dana besar Pemerintah Pusat yang disimpan dalam bentuk deposito. Pertanyaan besarnya: siapa yang sebenarnya menikmati bunga deposito triliunan rupiah tersebut?
Fakta Dana Pemerintah dalam Deposito
Berdasarkan catatan Kemenkeu, nilai dana pemerintah dalam simpanan berjangka atau deposito mencapai Rp 285,6 triliun per Agustus 2025. Angka ini meningkat signifikan dibandingkan posisi Desember 2024 yang sebesar Rp 204,2 triliun dan tahun 2023 sebesar Rp 204,1 triliun.
“Agak aneh nih, kalau saya mau kritik-kritik. Wah, pemerintah pusat banyak duitnya, ya. Coba itu Desember 2024 yang di simpanan berjangka ada Rp 204,2 triliun. Di 2023 Rp 204,1 triliun juga. Sekarang (Agustus 2025) yang di berjangka tuh ada Rp 285,6 triliun. Uang apa itu? Nanti kita akan investigasi,” tegas Purbaya.
Proses Investigasi Dimulai
Menkeu Purbaya menyatakan telah memulai investigasi menyeluruh untuk menelusuri sumber dan tujuan dana triliunan rupiah tersebut. Meskipun telah menanyakan kepada jajarannya di Kemenkeu, ia mengaku belum mendapatkan jawaban yang memuaskan.
Purbaya menduga dana tersebut berasal dari lembaga-lembaga di bawah kementerian atau entitas pemerintah lainnya yang disimpan dalam deposito untuk mendapatkan bunga. Investigasi akan mencakup seluruh bentuk simpanan, tidak terbatas pada deposito saja, untuk mengungkap kemungkinan adanya praktik permainan bunga oleh pihak tertentu.
Dana Tersebar di Bank Komersial
Lebih lanjut diungkapkan bahwa dana pemerintah tersebut tersebar di berbagai bank komersial nasional. Sistem perbankan seharusnya memiliki kode identifikasi khusus untuk uang pemerintah, sehingga memungkinkan pelacakan asal-usul dana tersebut.
Purbaya juga menyoroti adanya dana pemerintah di Bank Indonesia yang statusnya belum sepenuhnya jelas. “Ya, uang pemerintah, ada uang di BI itu sebetulnya masih nggak jelas,” katanya.
Potensi Kerugian Negara
Menkeu menyoroti kekhawatiran akan potensi kerugian negara. Menurutnya, menyimpan dana dalam deposito dengan jumlah terlalu besar justru dapat merugikan karena bunga simpanan lebih rendah dibandingkan bunga obligasi yang harus dibayar pemerintah.
“Itu terlalu besar kalau ditaruh di deposito seperti itu. Kan saya ngutang (cek). Karena pasti return dari banknya kan lebih rendah dari bunga yang saya bayar untuk obligasi, kan? Pasti saya rugi kalau gitu. Saya cek betul,” tegasnya.
Investigasi ini dilakukan untuk memastikan tidak adanya praktik penyimpanan dana pemerintah yang tidak sesuai aturan atau merugikan keuangan negara.
Sumber: Murianews
Artikel Terkait
Syekh Ahmad Al Misry Jadi Sorotan Terkait Inisial SAM dalam Laporan Pelecehan Seksual
Kapolda NTT Copot Dirresnarkoba Terkait Dugaan Pemerasan Rp375 Juta
Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri Picu Perdebatan Norma di Media Sosial
Pemuda Tewas Dibunuh di Kamar Penginapan Medan, Jenazah Dibuang ke Sungai