Rp 10 Miliar Uang Korupsi Chromebook Dikembalikan ke Negara, Ini Kata Kejagung!

- Jumat, 17 Oktober 2025 | 12:25 WIB
Rp 10 Miliar Uang Korupsi Chromebook Dikembalikan ke Negara, Ini Kata Kejagung!

Kerugian Negara Capai Rp1,98 Triliun dan Penelusuran Aset Berlanjut

Meski telah ada pengembalian uang, nilai tersebut masih sangat kecil jika dibandingkan dengan total kerugian negara yang ditaksir dalam kasus ini. Kejagung memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,98 triliun.

Anang menegaskan bahwa Kejagung akan terus melakukan penelusuran aset terhadap para pihak yang diduga terlibat. Upaya pemulihan kerugian negara ini tidak hanya berhenti pada tahap penyidikan.

“Perlu diingat bahwa penelusuran aset tidak hanya berhenti pada saat penyidikan. Nanti pun dalam tahap penuntutan ataupun setelah perkara ini berjalan pun tetap bisa (dilakukan),” tegas Anang Supriatna.

Daftar 5 Tersangka Kasus Korupsi Chromebook

Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini. Kelima tersangka tersebut adalah:

  1. JT (Jurist Tan): Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024.
  2. BAM (Ibrahim Arief): Mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
  3. SW (Sri Wahyuningsih): Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021, yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.
  4. MUL (Mulyatsyah): Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021, yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.
  5. Nadiem Makarim: Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).

Sumber: https://www.suara.com/news/2025/10/17/160734/kejagung-hampir-rp10-miliar-uang-dikembalikan-terkait-kasus-korupsi-chromebook

Halaman:

Komentar