Istri dan Keluarga Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir Esco
Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, secara resmi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely. Pasal pembunuhan berencana dalam KUHP diterapkan dalam pengembangan kasus ini.
Penerapan Pasal Berat untuk Istri Almarhum
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Barat, Ajun Komisaris Polisi Lalu Eka Arya Mardiwinata, mengonfirmasi bahwa tersangka utama, Brigadir Rizka Sintiani, yang merupakan istri dari almarhum, dikenakan pasal berat. "Selain pasal pidana umum 340 KUHP, kami juga terapkan Pasal 338 KUHP dan Undang-Undang PKDRT (Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga)," ujarnya di Mataram, Jumat (17/10).
Peran Empat Tersangka Keluarga dalam Menghilangkan Jejak
Untuk empat tersangka lainnya yang merupakan keluarga dari Brigadir Rizka, yaitu SA, PA, DR, dan NU, penyidik menerapkan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP. Pasal-pasal tersebut dijunjung dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 56 ayat (1) KUHP, atau Pasal 221 KUHP tentang obstruction of justice (menghalang-halangi penyidikan).
AKP Mardiwinata menjelaskan modus operandi keempat tersangka ini. "Mereka menghilangkan jejak di TKP (Tempat Kejadian Perkara) serta membantu tersangka RS (Rizka Sintiani)," jelasnya.
Pengembangan Kasus dari Hasil Rekonstruksi
Keberadaan empat tersangka baru ini terungkap dari pengembangan penyidikan yang berujung pada penangkapan pada 15 Oktober 2025. Awal mula terungkapnya peran mereka bermula dari hasil rekonstruksi kasus di rumah almarhum pada Senin (29/9). Dalam rekonstruksi tersebut, muncul dua pria yang dikenali dengan kalung identitas Mr. X.
Pada saat rekonstruksi, tersangka Brigadir Rizka disebut menolak untuk melanjutkan adegan saat jenazah Brigadir Esco berpindah dari kamar belakang rumah menuju kebun belakang, yang merupakan lokasi penemuan jenazah oleh warga.
Kronologi Penemuan Jenazah
Brigadir Esco ditemukan meninggal dunia dalam keadaan leher terjerat tali yang terikat pada sebatang pohon kecil. Kejadian tragis ini terjadi di Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat.
Kelima tersangka, termasuk Brigadir Rizka, saat ini telah menjalani masa penahanan oleh penyidik. Tahap selanjutnya yang akan dilakukan adalah perampungan berkas perkara untuk kelengkapan proses hukum.
Artikel Terkait
Iran Tunjuk Ayatollah Seyed Mojtaba Khamenei, Tolak Tegas Campur Tangan AS
Saksi Ahli Gugat Ijazah Jokowi Dilaporkan atas Dugaan Ijazah Doktor Palsu
AI Ubah Cara Kerja Presentasi, Fokus Beralih ke Penyampaian Pesan
Pemerintah Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 2026