paradapos.com - Sejak Januari 2024 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerapkan sistem pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM).
Guru diminta untuk mengunggah dokumen sebagai tindakan konkrit dan menyiapkan bukti dukung dalam pelaksanaan pengelolaan kinerja.
Dokumen tersebut berupa dokumentasi yang dikumpulkan sebagai bagian integral dari kegiatan pengelolaan kinerja.
Baca Juga: 5 Sertifikat Pelatihan yang Diakui PMM untuk Bukti Dukung Kinerja Guru dalam Pengembangan Kompetensi
Sertifikat pelatihan menjadi salah satu dokumen bukti dukung pengembangan kompetensi yang juga harus diunggah oleh guru pada aplikasi PMM.
Sertifikat pelatihan guru ini harus didapatkan dan dihasilkan selama periode 6 (enam) bulan yang sama pada saat Pelaksanaan Kinerja berlangsung.
Pelatihan mandiri pada PMM adalah salah satu latihan yang bisa dimanfaatkan oleh guru untuk mendapatkan sertifikat pelatihan pengembangan kompetensi.
Artikel Terkait
Insanul Fahmi Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Ini Bukti dan Kronologinya
Fakta Lengkap Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Alex Iskandar: Motif, Kronologi, dan Foto Pelaku
TNI AL Gagalkan Pengiriman Nikel Ilegal di Konawe Utara, Ini Modus Pelanggarannya
Download Snack Video Tanpa Watermark: GetSnackVideo Solusi Tercepat 2024