Suami Siri Ditangkap Usai Mayat Istri Ditemukan Tinggal Tulang di Depok

- Selasa, 10 Maret 2026 | 21:50 WIB
Suami Siri Ditangkap Usai Mayat Istri Ditemukan Tinggal Tulang di Depok

PARADAPOS.COM - Seorang pria berinisial ARH (44) akhirnya ditangkap polisi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap seorang wanita, DH (55), yang jasadnya ditemukan hanya tinggal tulang di rumahnya di kawasan Meruyung, Limo, Depok. Penangkapan tersangka, yang merupakan suami siri korban, dilakukan pada Minggu (8/3) di Bekasi, sehari setelah keluarga korban melaporkan penemuan mayat tersebut. Polisi mengungkapkan bahwa motif pembunuhan diduga kuat akibat cekcok hebat antara keduanya.

Kronologi Penemuan dan Penangkapan

Kasus mengerikan ini mulai terungkap ke permukaan pada Sabtu (7/3). Saat itu, anak korban bersama pasangannya sedang membersihkan rumah orang tuanya di Depok. Dalam proses bersih-bersih itulah, mereka menemukan kondisi yang mengerikan dan segera melaporkannya kepada pihak berwajib.

Berdasarkan laporan tersebut, tim gabungan dari Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya langsung bergerak cepat. Investigasi intensif membawa mereka pada sosok Ahmad Ronny Hasiholan, yang berhasil diamankan di Jalan Cipete Raya, Jatimulya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, keesokan harinya.

Fakta-fakta dalam Penyidikan

Penyelidikan polisi berhasil merekonstruksi sejumlah fakta kunci yang melatari tragedi ini. Hubungan antara tersangka dan korban ternyata tidak berlangsung lama, namun diwarnai ketegangan yang berakhir tragis.

Pernikahan Siri yang Singkat

Ronny dan DH diketahui telah menjalani pernikahan siri sejak 31 Desember 2024. Awalnya mereka tinggal bersama di Klapanunggal, Bogor, sebelum akhirnya pindah ke rumah DH di Depok pada April 2025. Pernikahan tanpa ikatan resmi negara itu ternyata hanya bertahan kurang dari satu tahun.

Dugaan Motif dan Modus Kejahatan

Puncak konflik terjadi pada Oktober 2025. Menurut pengakuan tersangka, sebuah pertengkaran besar pecah hingga korban mengusirnya dari rumah. Situasi memanas dengan cepat dan berubah menjadi kekerasan fatal.

Dalam keterangan resmi, penyidik menjelaskan, "Setelah itu tersangka langsung mencekik korban menggunakan tangan kiri pelaku hingga korban lemas tidak berdaya."

Tak berhenti di situ, Ronny diduga kemudian mengambil seutas tali dan mengikatkannya pada leher korban. Ia bahkan disebutkan menunggu dan mengamati kondisi korban selama sekitar satu jam sebelum akhirnya menarik jasad ke dalam kamar dan menutupinya dengan karpet. Untuk melarikan diri, ia kabur dengan membawa handphone serta sepeda motor milik almarhumah.

Penanganan kasus ini masih terus berlanjut untuk mengusut tuntas setiap detail peristiwa. Polisi menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan proses hukum secara menyeluruh, memberikan keadilan bagi keluarga korban yang ditinggalkan.

Editor: Annisa Rachmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar