PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas lingkaran penyidikan kasus dugaan korupsi dan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Lembaga antirasuah itu secara resmi menetapkan ajudan gubernur, Marjani, sebagai tersangka baru, menandai perkembangan terkini dalam perkara yang telah menyeret sejumlah pejabat daerah. Penetapan ini menguatkan indikasi bahwa proses hukum masih terus berjalan untuk mengungkap tuntas jaringan yang diduga terlibat.
Perkembangan Terbaru Penyidikan
Penambahan tersangka ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penyidikan yang masih terus dikembangkan untuk mendapatkan gambaran yang lebih komprehensif.
“Penetapan tersangka baru ini artinya mengonfirmasi bahwa penyidikan perkara masih akan terus berlanjut, kita masih akan melihat bukti-bukti baru lainnya untuk kemudian melihat dengan lebih dalam lagi, lebih luas lagi,” jelasnya pada Senin (9/3/2026) malam.
Sebelum Marjani, KPK telah lebih dulu menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka, bersama Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam. Saat ini, berkas ketiganya telah diserahkan penyidik ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disusun dakwaannya dalam waktu maksimal 14 hari kerja, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Rangkaian Penggeledahan dan Pemeriksaan
Guna mengumpulkan alat bukti, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan intensif di berbagai lokasi di Provinsi Riau. Operasi ini tidak hanya menyasar kantor-kantor instansi pemerintah, tetapi juga sejumlah kediaman pribadi para pihak yang terlibat.
Lokasi yang digeledah antara lain Kantor Dinas Pendidikan Riau, Kantor BPKAD Riau, rumah dinas Gubernur di Jalan Diponegoro Pekanbaru, serta rumah tinggal tersangka M. Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam. KPK juga memasuki Kantor Gubernur Riau dan Kantor Dinas PUPR PKPP. Dalam proses penyidikan, KPK sempat mengamankan dan memeriksa Sekretaris Daerah Riau Syahrial Abdi dan Kabag Protokol Setda Raja Faisal.
Modus 'Jatah Preman' yang Terstruktur
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) spektakuler yang digelar KPK pada 3 November 2025. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan, operasi tersebut dilakukan menyusul laporan masyarakat yang mengarah pada praktik pemerasan terstruktur terkait proyek-proyek di lingkungan Pemprov Riau tahun anggaran 2025. Modus ini dikenal internal dengan istilah 'jatah preman' atau 'Japrem'.
Johanis memaparkan, akar masalahnya bermula dari pertemuan pada Mei 2025 yang membahas pungutan fee dari penambahan anggaran di unit-unit pelaksana teknis (UPT). Awalnya disepakati fee 2,5 persen, namun kemudian dinaikkan paksa menjadi 5 persen dari selisih kenaikan anggaran yang membengkak dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar, atau setara Rp7 miliar. Pejabat yang menolak dikabarkan terancam mutasi atau pencopotan jabatan.
“Kesepakatan fee 5 persen ini kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dengan menggunakan bahasa kode ‘7 batang’,” tutur Johanis saat ekspos kasus pada Rabu (5/11/2025).
Alur Setoran dan Puncak OTT
Sejak kesepakatan itu, terjadi setidaknya tiga kali penyerahan uang antara Juni hingga November 2025 dengan total Rp4,05 miliar. Setoran pertama sebesar Rp1,6 miliar pada Juni, di mana Rp1 miliar di antaranya dialirkan ke Gubernur Abdul Wahid melalui perantara Dani M. Nursalam. Setoran kedua pada Agustus senilai Rp1,2 miliar didistribusikan untuk berbagai keperluan.
Puncaknya terjadi pada setoran ketiga di November 2025. Saat itu, terkumpul Rp1,25 miliar dan sebagiannya, diduga sebesar Rp800 juta, akan diserahkan langsung kepada Abdul Wahid. Momen inilah yang dimanfaatkan KPK untuk melakukan OTT. Tim KPK berhasil mengamankan M. Arief Setiawan, Ferry Yunanda (Sekretaris Dinas), serta lima Kepala UPT. Berbekal informasi, mereka kemudian melacak dan mengamankan Gubernur Abdul Wahid yang sedang berada di sebuah kafe bersama orang kepercayaannya.
Secara paralel, penggeledahan di rumah Abdul Wahid di Jakarta Selatan berhasil mengamankan mata uang asing senilai Rp800 juta. Jika digabung dengan uang tunai Rp800 juta yang diamankan saat OTT, total barang bukti uang yang disita mencapai Rp1,6 miliar. Dengan bertambahnya tersangka baru, proses hukum untuk mengungkap seluruh rangkaian kasus ini dipastikan akan terus berlanjut.
Artikel Terkait
Muhammadiyah Keluarkan Fatwa: Trading Kripto Diperbolehkan dengan Syarat Ketat
Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka Curigai Upaya Pembungkaman Saksi Kunci Kasus Pembunuhan Mantan Ketua SP JICT
Anggota Komisi I DPR Pertanyakan Relevansi Patroli Darat dalam Siaga I TNI untuk Antisipasi Konflik Timur Tengah
Analis Soroti Melemahnya Disiplin Fiskal Pemerintah di Tengah Ancaman Defisit