Kronologi Meninggalnya Timothy Anugerah Saputra, Mahasiswa Unud Korban Bullying
Timothy Anugerah Saputra (22), mahasiswa Universitas Udayana (Unud), ditemukan meninggal dunia setelah diduga melompat dari Gedung Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) pada Rabu, 15 Oktober 2025, sekitar pukul 09.00 WITA. Dugaan kuat penyebabnya adalah karena ia menjadi korban perundungan atau bullying di lingkungan kampus.
Profil Korban dan Tempat Kejadian
Timothy (TAS) adalah mahasiswa semester VII Program Studi Sosiologi Universitas Udayana. Berdasarkan olah TKP dan pernyataan resmi kepolisian, korban jatuh dari lantai 4 gedung FISIP, mengoreksi informasi awal yang menyebutkan lantai 2.
Dugaan Kuat Bullying sebagai Pemicu
Setelah kejadian ini, beredar luas bukti-bukti perundungan terhadap Timothy berupa tangkapan layar percakapan dalam grup chat dan unggahan di media sosial. Bukti-bukti ini memicu kemarahan publik yang menyoroti tekanan psikologis berat yang dialami korban. Menanggapi hal ini, pihak Rektorat Unud dan organisasi kemahasiswaan telah memberikan sanksi administratif kepada para terduga pelaku.
Kronologi Kejadian Menurut Polisi
Kasi Humas Polresta Denpasar, Kompol I Ketut Sukadi, memaparkan kronologinya. Sekitar 15 menit sebelum kejadian, Timothy terlihat datang dari arah pintu lift dengan menggendong tas ransel dan mengenakan baju putih. Seorang saksi mata kemudian melihat korban melompat dan jatuh di area depan lobi FISIP. Tim evakuasi yang terdiri dari mahasiswa dan petugas keamanan kampus segera membawanya ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof. IGNG Ngoerah, Sanglah.
Korban Meninggal Dunia di Rumah Sakit
Saat tiba di Instalasi Gawat Darurat (IGD), Timothy masih dalam keadaan sadar. Namun, kondisinya memburuk akibat cedera dalam dan pendarahan yang hebat. Akhirnya, Timothy dinyatakan meninggal dunia pada pukul 13.03 WITA. Kepolisian kini masih mengusut kasus ini dengan mendalami dugaan kuat adanya tindakan bullying di kampus.
Respon dan Tindakan Universitas Udayana
Universitas Udayana menyatakan rasa duka yang mendalam dan berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang mencederai nilai-nilai kemanusiaan. Pihak rektorat telah mengeluarkan pernyataan belasungkawa resmi. Kampus juga membuka proses investigasi internal dan menyediakan layanan konseling bagi sivitas akademika yang terdampak.
Rektor Universitas Udayana dalam pernyataannya menyebut almarhum sebagai sosok yang baik dan akan selalu dikenang oleh seluruh civitas akademika. Akun resmi @univ.udayana menuliskan, "Semoga amal ibadahnya diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan."
Sanksi untuk Terduga Pelaku Bullying
Sebagai bentuk tindakan nyata, Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik (Himapol) FISIP Unud mengumumkan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap sejumlah pengurus yang terlibat dalam percakapan dugaan perundungan. Surat pemberhentian tersebut telah ditandatangani pada 16 Oktober 2025.
Selain itu, berdasarkan pemeriksaan awal dan mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, Universitas Udayana merekomendasikan sanksi akademik terhadap enam mahasiswa yang terindikasi melakukan perundungan. Kampus menegaskan bahwa proses pendalaman kasus akan dijalankan secara transparan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Artikel Terkait
Aktivis Kampus dan HAM Terancam, dari Intimidasi Digital hingga Serangan Air Keras
Syekh Ahmad Al Misry Jadi Sorotan Terkait Inisial SAM dalam Laporan Pelecehan Seksual
Kapolda NTT Copot Dirresnarkoba Terkait Dugaan Pemerasan Rp375 Juta
Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri Picu Perdebatan Norma di Media Sosial